Djody Gondokusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 16:
|predecessor = [[Lukman Wiriadinata]]
|successor = [[Lukman Wiriadinata]]
|president2 =
|primeminister2 =
|term_start2 =
|term_end2 =
|predecessor2 =
|successor2 =
|birth_date = {{Birth date|1912|07|7|}}
|birth_place = [[Yogyakarta]], [[Hindia Belanda]]
|death_date =
|death_place = Indonesia
Baris 44:
}}
 
'''[[Meester in de rechten|Mr.]] Djody Gondokusumo''' (dahulu Raden Mas Djody Soerjomataram)<ref>{{Cite book|date=1944|url=https://books.google.co.id/books?id=dM8LAAAAIAAJ&pg=PA341&lpg=PA341&dq=Sarwono+Prawirohardjo+AMS&source=bl&ots=xJcFU0reut&sig=ACfU3U1qeCQCE34-4jXrQsv_4H4eV35Kmg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjHmfLGyLjzAhXhILcAHWz2A6s4ChDoAXoECCEQAw#v=onepage&q=Djody&f=false|title=Orang Indonesia jang terkemoeka di Djawa|publisher=Gunseikanbu|language=id}}</ref> adalah seorang mantan [[Menteri Kehakiman Indonesia]] pada [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] antara 30 Juli 1953 sampai 11 Agustus 1955. Djody juga merupakan ketuaKetua Umum [[Partai Rakyat Nasional (Indonesia)|Partai Rakyat Nasional]].<ref>https://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14000051/Korupsi.dari.Kerajaan.Nusantara.hingga.Reformasi?amp=1&page=2</ref>
 
==Riwayat Hidup ==
<ref>https://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14000051/Korupsi.dari.Kerajaan.Nusantara.hingga.Reformasi?amp=1&page=2</ref>
Ia pernah memiliki rumah di kawasan [[Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta|Kotabaru, Yogyakarta]] yang sekarang menjadi gedung [[Bank OCBC NISP|Bank NISP]] dan [[Richeese Factory]].<ref>{{Cite web|title=Rumah Mr. Djody Gondokusumo - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2016042700141/rumah-mr-djody-gondokusumo|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=2021-10-19|archive-date=2022-05-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20220523033826/http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2016042700141/rumah-mr-djody-gondokusumo|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web|title=Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta|url=https://pariwisata.jogjakota.go.id/detail/index/596|website=pariwisata.jogjakota.go.id|access-date=2021-10-19}}</ref>
 
===Kasus Hukum<ref>{{Cite web|date=2017-03-25|title=Korupsi|url=https://historia.id/politik/articles/korupsi-vg1mX|website=Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-10-21}}</ref>===
==Kasus Hukum==
Mr. Djody Gondokusumo dihukum gara-gara turut melakukan perbuatan ‘sebagai pegawai negeri menerima hadiah sedangkan ia patut menduga bahwa hadiah itu berhubungan dengan kekuasaan kaena jabatannya’. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari (i) Mr. R. [[Satochid Kartanegara]], (ii) M. R.Soerjotjokro, dan (iii) Mr. Soetan Abdoel Hakim, pada 23 Desember 1955.
 
Mr.Hal Djody,ini Menteridisebabkan Kehakiman periode 30 Juli 1953karena dirinya 11 Agustus 1955 kesandungtersandung perkara hadiah dari seorang pengusaha asal [[Hong Kong Britania|Hong Kong]], Bong Kim Tjhong. Bong mengadakan kunjungan singkat ke Indonesia. Oleh karenaKarena [[Visa|masa waktunya]] habis, Bong ingin memperpanjang visanya. Pada waktu perpanjangan yang kedua, Menteri Djody membuat catatan bahwa ini perpanjangan ‘betul-betul yang terakhir’. Masa perpanjangan sebulan. Akan tetapi catatan ‘betul-betul yang terakhir’ tidak dipenuhi Menteri Djody. Ia memberi lampu hijau ketika Bong memperpanjang visa kunjungan yang ketiga selama dua bulan. Menteri Djody menyetujui usul perpanjangan yang disampaikan orang kepercayaannya, Soebagio. Keputusan memperpanjang masa berlaku visa itu sudah diperingatkan Supadi, Kepala II [[Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia|Jawatan Imigrasi Pusat]]. [[Imigrasi Tanjung Priok]] akhirnya menangkap Bong karena visanya sudah lewat waktu. Berdasarkan penelusuran aparat penegak hukum saat itu terungkap ternyata urusan visa itu bisa berjalan mulus lantaran suap sebesar Rp 20.000,00.
 
Jaksa Agung Muda [[Abdul Mutalib Moro Gelar Soetan Chalipah|Abdul Muthalib Moro]] selaku penuntut menduga duit pemberian dari orang-orang yang mengurus visa akan dipakai untuk membiayai [[Partai Rakyat Nasional (Indonesia)|Partai Rakyat Nasional (PRN)]] yang diketuai Mr. Djody. Pembantu sang Menteri juga berasal dari pengurus PRN. Soebagio, pria yang bertindak menerima uang dari utusan Bong, adalah sekretaris pribadi dan tinggal di kamar belakang paviliun rumah terdakwa.
Tetapi ternyata catatan ‘betul-betul yang terakhir’tidak dipenuhi Menteri Djody. Ia memberi lampu hijau ketika Bong memperpanjang visa kunjungan yang ketiga selama dua bulan. Menteri Djody menyetujui usul perpanjangan yang disampaikan orang kepercayaannya, Soebagio. Keputusan memperpanjang masa berlaku visa itu sudah diperingatkan Supadi, Kepala II Jawatan Imigrasi Pusat.
 
Imigrasi Tanjungpriok akhirnya menangkap Bong karena visanya sudah lewat waktu. Berdasarkan penelusuran aparat penegak hukum saat itu terungkap ternyata urusan visa itu bisa berjalan mulus lantaran fulus sebesar Rp20 ribu.
 
Jaksa Agung Muda Abdul Muthalib Moro selaku penuntut menduga duit pemberian dari orang-orang yang mengurus visa akan dipakai untuk membiayai Partai Rakyat Nasional (PRN) yang diketuai Mr. Djody. Pembantu sang Menteri juga berasal dari pengurus PRN. Soebagio, pria yang bertindak menerima uang dari utusan Bong, adalah sekretaris pribadi dan tinggal di kamar belakang paviliun rumah terdakwa.
 
Di persidangan, Mr. Djody mencoba menyangkal keterlibatannya. Ia berdalih sebagai menteri, tidak bisa dijerat dengan kualifikasi pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 418 dan 419 KUHP.
Baris 65 ⟶ 62:
“Terdakwa mengetahui, setidak-tidaknya dapat menyangka, bahwa uang tersebut dihadiahkan berhubung dengan kekuasaan atau kewenangan karena jabatannya sebagai Menteri Kehakiman, yang berwenang untuk memberi zin menetap di Indonesia bagi orang-orang asing”.
 
Djody Gondokusumo didakwa dua tuduhan. Primair, memberi visa permanen Bong Kim Tjhong tanpa perduli keberatan diajukan Kepala Kepolisian Negara dalam suratnya tertanggal 16/12/1954 No.E3518/2146-54. Subsidair, menerima hadiah sebesar Rp.40.000 yang dianggap sebagai pelicin agar visa tersebut lulus. Perbuatan ini dapat dihukum menurut, Pasal 419 subsidair 418 KUHP.
Sejumlah anggota parlemen mempersoalkan putusan itu. Didukung tanda tangan sejumlah anggota parlemen, Mr Djody mengajukan grasi ke presiden. Presiden Soekarno mengabulkan grasi itu dan mendapat pengurangan hukuman enam bulan penjara.
 
<ref>Tanggal 2 Januari 1956, Hakim Ketua Mr. Satochid Kartanegara memvonis satu tahun penjara potong masa tahanan, atas tuduhan subsidair, pihak Pembela mengajukan grasi. Tanggal 19 Juli 1956, Presiden meluluskan grasi dengan mengurangi masa tahanan jadi enam bulan. Sebelum vonis MA jatuh, terpidana sudah menjalani penahanan lima bu­lan, maka harus menjalani penahanan selama satu bulan. Sehari kemudian, Mr. Djody Gondokusumo menjalani hukum­an di penjara Cipinang.<ref>[[Roeslan Saleh]]. Keputusan-Keputusan tentang Perkara Pidana. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1958.</ref>
<ref>R.M. Panggabean. Budaya Hukum Hakim di Bawah Pemerintahan Demokrasi dan Otoriter (Studi tentang Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI 1950-1965). Jakarta: Pusat Studi Hukum Ekonoi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.</ref>
 
===Referensi===
{{reflist}}{{Menteri Hukum dan HAM Indonesia}}
 
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Yogyakarta]]
[[Kategori:Tokoh dari Kota Yogyakarta]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Kehakiman Republik Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Rakyat Nasional]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]