Djody Gondokusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Referensi: clean up
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 47:
 
==Riwayat Hidup ==
Ia pernah memiliki rumah di kawasan [[Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta|Kotabaru, Yogyakarta]] yang sekarang menjadi gedung [[Bank OCBC NISP|Bank NISP]] dan [[Richeese Factory]].<ref>{{Cite web|title=Rumah Mr. Djody Gondokusumo - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2016042700141/rumah-mr-djody-gondokusumo|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=2021-10-19|archive-date=2022-05-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20220523033826/http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2016042700141/rumah-mr-djody-gondokusumo|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web|title=Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta|url=https://pariwisata.jogjakota.go.id/detail/index/596|website=pariwisata.jogjakota.go.id|access-date=2021-10-19}}</ref>
 
===Kasus Hukum<ref>{{Cite web|date=2017-03-25|title=Korupsi|url=https://historia.id/politik/articles/korupsi-vg1mX|website=Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-10-21}}</ref>===
Baris 54:
Hal ini disebabkan karena dirinya tersandung perkara hadiah dari seorang pengusaha asal [[Hong Kong Britania|Hong Kong]], Bong Kim Tjhong. Bong mengadakan kunjungan singkat ke Indonesia. Karena [[Visa|masa waktunya]] habis, Bong ingin memperpanjang visanya. Pada waktu perpanjangan yang kedua, Menteri Djody membuat catatan bahwa ini perpanjangan ‘betul-betul yang terakhir’. Masa perpanjangan sebulan. Akan tetapi catatan ‘betul-betul yang terakhir’ tidak dipenuhi Menteri Djody. Ia memberi lampu hijau ketika Bong memperpanjang visa kunjungan yang ketiga selama dua bulan. Menteri Djody menyetujui usul perpanjangan yang disampaikan orang kepercayaannya, Soebagio. Keputusan memperpanjang masa berlaku visa itu sudah diperingatkan Supadi, Kepala II [[Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia|Jawatan Imigrasi Pusat]]. [[Imigrasi Tanjung Priok]] akhirnya menangkap Bong karena visanya sudah lewat waktu. Berdasarkan penelusuran aparat penegak hukum saat itu terungkap ternyata urusan visa itu bisa berjalan mulus lantaran suap sebesar Rp 20.000,00.
 
Jaksa Agung Muda [[Abdul Mutalib Moro Gelar Soetan Chalipah|Abdul Muthalib Moro]] selaku penuntut menduga duit pemberian dari orang-orang yang mengurus visa akan dipakai untuk membiayai [[Partai Rakyat Nasional (Indonesia)|Partai Rakyat Nasional (PRN)]] yang diketuai Mr. Djody. Pembantu sang Menteri juga berasal dari pengurus PRN. Soebagio, pria yang bertindak menerima uang dari utusan Bong, adalah sekretaris pribadi dan tinggal di kamar belakang paviliun rumah terdakwa.
 
Di persidangan, Mr. Djody mencoba menyangkal keterlibatannya. Ia berdalih sebagai menteri, tidak bisa dijerat dengan kualifikasi pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 418 dan 419 KUHP.
Baris 64:
Djody Gondokusumo didakwa dua tuduhan. Primair, memberi visa permanen Bong Kim Tjhong tanpa perduli keberatan diajukan Kepala Kepolisian Negara dalam suratnya tertanggal 16/12/1954 No.E3518/2146-54. Subsidair, menerima hadiah sebesar Rp.40.000 yang dianggap sebagai pelicin agar visa tersebut lulus. Perbuatan ini dapat dihukum menurut, Pasal 419 subsidair 418 KUHP.
 
Tanggal 2 Januari 1956, Hakim Ketua Mr. Satochid Kartanegara memvonis satu tahun penjara potong masa tahanan, atas tuduhan subsidair, pihak Pembela mengajukan grasi. Tanggal 19 Juli 1956, Presiden meluluskan grasi dengan mengurangi masa tahanan jadi enam bulan. Sebelum vonis MA jatuh, terpidana sudah menjalani penahanan lima bu­lan, maka harus menjalani penahanan selama satu bulan. Sehari kemudian, Mr. Djody Gondokusumo menjalani hukum­an di penjara Cipinang.<ref>[[Roeslan Saleh]]. Keputusan-Keputusan tentang Perkara Pidana. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1958.</ref>
 
<ref>Mr. Roeslan Saleh. Keputusan-Keputusan tentang Perkara Pidana. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1958.</ref>
<ref>R.M. Panggabean. Budaya Hukum Hakim di Bawah Pemerintahan Demokrasi dan Otoriter (Studi tentang Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI 1950-1965). Jakarta: Pusat Studi Hukum Ekonoi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.</ref>