Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k benerin typo |
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pencegahan perkawinan''' diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
== Pengajuan ke pengadilan ==
▲2. Saudara dari salah seorang calon mempelai;
Pencegahan perkawinan diajukan ke pengadilan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1974 dalam dua macam
▲3. Wali nikah dari salah seorang calon mempelai;
▲4. Wali dari salah seorang calon mempelai;
▲5. Pengampu dari salah seorang calon mempelai;
▲6. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini berkaitan dengan perkawinan;
▲7. Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai; dan
▲8. Pejabat yang ditunjuk hal ini bermaksud kantor catatan sipil atau kejaksaan,
▲Pencegahan perkawinan diajukan ke pengadilan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1974 dalam dua macam diantaranya:<ref name=":0" />
▲1. Pencegahan perkawinan diajukan permohonan bagi beraga islam kepada Pengadilan Agama. Hal ini tertuang juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975; dan
▲2. Pencegahan perkawinan diajukan permohonan bagi beragama bukan islam kepada Pengadilan Negeri.
== Alasan ==
Alasan dalam mengajukan permohonan pencegahan perkawinan,
1. Dalam hal usia maka calon memperlai pria belum berumur 19 tahun dan calon mempelai wanita belum berumur 16 tahun;▼
2. Terdapat hubungan darah/ keluarga atau susunan yang tidak boleh kawin antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita:▼
a. Berhubungan darah dalam garis lurus ke atas ataupun ke bawah;▼
b. Berhubungan darah pada garis keturunan menyamping diantaranya antara seorang dengan saudara orang tua, antara saudara dan antara seorang dengan saudara neneknya;▼
c. Terdapat hubungan semenda dimana bisa mertua, anak tiri, bapak/ibu tiri dan menantu;▼
d. Terdapat hubungan susuan, yaitu anak susuan, orang tua susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;▼
e. Terdapat hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang;▼
3. Calon mempelai masih terikat tali perkawinan;▼
4. Dimana antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya , dimana agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan▼
▲
5. Dimana perkawinan yang dilangsungkan tidak sesuai dan memenuhi prosedur ataupun tata cara yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. <ref>{{Cite book|last="Mulyadi"|first="Mulyadi"|date=2016|title=Hukum Perkawinan Indonesia|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Dipoenegoro|url-status=live}}</ref>▼
▲
▲
▲
▲
▲
▲
== Referensi ==
|