Pernikahan dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan sumber.
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh CommonsDelinker
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(21 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Rapikan|date=Juli 2023}}{{Hiperbolis|Per [[WP:GELARISLAM]], artikel}}{{Refimprove}}{{Ushul fiqih}}
{{Ushul fiqih}}
'''[[Pernikahan]]''' atau '''nikah ({{lang-ar|نكاح|nikaah}})''' artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti [[Ijab Qobul]] (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh [[Islam]] yang [[Merdeka]] untuk menentukan waktu nikah, memilih calon pasangan hidup, penjajahan pola pikir materialis, memilih bahagia, berserah diri kepada Allah.<ref>https://www.republika.co.id/berita/rocr3u366/inilah-jenis-pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam</ref>.<ref>H. Idris Ahmad, 1983; jil. 2, 54</ref>{{butuh sumber yang lebih baik}}<ref>https://www.kompasiana.com/pakcah/5995136704e3310b09089092/merdeka-untuk-menikah</ref> Kata ''zawaj'' digunakan dalam [[al-Quran]] artinya adalah ''pasangan'' yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai ''pernikahan'', [[Allah]] s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan [[zina]].<ref>{{Cite web|last=Fakhruddin|first=Fakhruddin|last2=Ilyas|first2=M. Azizullah|date=2018|title=MODUL Model Strategi Dakwah Kultuba Menanggulangi Pernikahan Dini Dan PM|url=http://repository.iaincurup.ac.id/577/|website=repository.iaincurup.ac.id|language=id|access-date=2023-06-04|last3=Ansori|first3=M.}}</ref>
 
'''[[Pernikahan]]''' atau '''nikah''' artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti [[Ijab Qobul]] (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh [[Islam]] yang [[Merdeka]]<ref>https://www.republika.co.id/berita/rocr3u366/inilah-jenis-pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam</ref>.<ref>H. Idris Ahmad, 1983; jil. 2, 54</ref>{{butuh sumber yang lebih baik}} Kata ''zawaj'' digunakan dalam [[al-Quran]] artinya adalah ''pasangan'' yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai ''pernikahan'', [[Allah]] s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan [[zina]].
 
==Sejarah==
Sebelum masuknya [[Islam]] pada abad ke-7 Masehi, terdapat berbagai praktik pernikahan yang berbeda. Jenis pernikahan yang paling umum dan dikenal pada saat ini adalah perkawinan dengan mahar. Di [[Mesopotamia]], pernikahan umumnya bersipat monogami, kecuali dikalangan bangsawan, yang akan mmiliki harem yang terdiri dari [[istri]] dan selir. [[Masyarakat]] Sasan mengikuti Zoroastrianisme, yang memandang [[perempuan]] sebagai harta dalam pernikahan, meskipun persetujuan diperlukan dalam pernikahan.<ref>{{Cite book|last=M.A|first=Prof Dr H. Faisal Ismail|date=2017|url=https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=v5NBEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA5&dq=Sebelum+masuknya+Islam+pada+abad+ke-7+Masehi,+terdapat+berbagai+praktik+pernikahan+yang+berbeda.+Jenis+pernikahan+yang+paling+umum+dan+dikenal+pada+saat+ini+adalah+perkawinan+dengan+mahar.+Di+Mesopotamia,+pernikahan+umumnya+bersipat+monogami,+kecuali+dikal&ots=G8mZMipQ4H&sig=eDY1zJT17oL28ZnwjdFjU5o7bG8|title=Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik (Abad VII-XII M)|publisher=IRCISOD|isbn=978-602-391-314-5|language=id}}</ref>
 
Menurut sumber-sumber islam, sebagian besar [[wanita]] pra-abad ke-7 memiliki sedikit kendali atas pernikahan mereka. Mereka jarang terikat kontrak atau hak asuh anak dan persetujuan mereka jarang diminta. Wanita jarang diizinkan untuk menceraikan [[suami]]-nya.
 
== Hikmah Pernikahan<ref>{{Cite journal|last=Ni'mah|first=Lailatul|date=2022-07-19|title=tradisi larangan perkawinan 'dua saudara dalam satu desa' perspektif sosiologi hukum islam (studi kasus di desa semen kecamatan pagu kabupaten kediri)|url=http://etheses.iainkediri.ac.id/5091/|language=en|publisher=IAIN KEDIRI}}</ref> ==
== Hikmah Pernikahan ==
* Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
* Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
Baris 20 ⟶ 19:
===Pemilihan calon===
 
Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.<ref>{{Cite book|last=M.Pd.I|first=Dr H. Sukring|url=https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=xcs3EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Islam+mensyaratkan+beberapa+ciri+bagi+calon+suami+dan+calon+isteri+yang+dituntut+dalam+Islam.+Namun,+ini+hanyalah+panduan+dan+tidak+ada+paksaan+untuk+mengikuti+panduan-panduan+ini.&ots=djEqaGWjVd&sig=bAqwEWVm_7n8wTWa29xsEqqUvrc|title=Buku Ajar Hukum Islam|publisher=Media Sains Indonesia|isbn=978-623-6290-85-9|language=id}}</ref>
 
=== Ciri-ciri bakal suami ===
[[Berkas:Keluarga Sultan.jpg|ka|jmpl|170px|Sebuah gambar acara resepsi lamaran pernikahan di Indonesian yang diadakan oleh keluarga dudungan tertinggi di Sang Bumi Lampung dengan adat Lampung]]
[[Berkas:Pernikahan.jpg|ka|jmpl|170px|Sekadar gambar hiasan: Sebuah acara resepsi pernikahan di Indonesian dan diadakan dengan budaya Jawa]]
* beriman & bertaqwa kepada Allah s.w.t
Baris 34 ⟶ 32:
== Penyebab haramnya sebuah pernikahan ==
 
* Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:<ref>{{Cite journal|last=Asmuni|first=Asmuni|date=2020-12-30|title=Pengaruh Pernikahan Sedarah Terhadap Keturunan (Studi Analisis Tafsir Sains Dalam Qs. An-Nisa’: 23)|url=http://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/view/142|journal=Jurnal Tana Mana|language=en|volume=1|issue=2|pages=175–186|doi=10.33648/jtm.v1i2.142|issn=2747-1667}}</ref>
** Ibu
** Nenek dari ibu maupun bapak
Baris 58 ⟶ 56:
== Peminangan ==
 
''Pertunangan'' atau ''bertunang'' merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. ''Meminang'' merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam.<ref>{{Cite journal|last=Darussalam|first=Andi|date=2018|title=PEMINANGAN DALAM ISLAM (PERSPEKTIF HADIS NABI SAW)|url=https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/tahdis/article/view/7537|journal=Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis|volume=9|issue=2|doi=10.24252/tahdis.v9i2.7537|issn=2716-2109}}</ref> Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam [[iddah]], dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti [[cincin]] kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan.<ref>{{Cite journal|last=JAMZURI|first=MOHAMMAD|date=2016|title=TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBERIAN BARANG DALAM PEMINANGAN YANG DIJADIKAN MAHAR DIDESA TRIMULYO KECAMATAN KAYEN KABUPATEN PATI” (TELAAH EMPIRIS SOSIOLOGIS)|url=http://repository.iainkudus.ac.id/326/|language=en|publisher=STAIN Kudus}}</ref> Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang [[wanita]] ialah [[wajah]] dan kedua [[tangan]]nya saja.<ref>{{Cite journal|last=Arrahman|first=Bobby Cholif|date=2019-07-04|title=Konsep Pertunangan Sebagai Pendahuluan Perkawinan Perspektif Hukum Islam|url=https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/777/|language=en|publisher=IAIN Metro}}</ref>
 
[[Hadist]] Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
Baris 111 ⟶ 109:
* Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
 
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.<ref>{{Cite web|title=PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BURAU|url=http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5284/1/NURLAELA.pdf}}</ref>
 
=== Jenis-jenis wali ===
 
* '''Wali mujbir''': Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)<ref>{{Cite journal|last=Roja Fikria|first=111309739|date=2018-08-07|title=Metode Istinbath Imam Abu Hanifah Tentang Hukum Pernikahan Anak Perempuan Yatim di Bawah Umur Oleh Selain Wali Mujbir|url=http://library.ar-raniry.ac.id/|language=en|publisher=UIN Ar-Raniry Banda Aceh}}</ref>
* '''Wali aqrab''': Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali<ref>{{Cite journal|last=Farisi|first=Moch Salman|date=2020|title=Analisis Peran Wali Hakim Sebagai Wali Nikah Bagi Anak Akibat Hamil di Luar Nikah, Maqfud, dan Tumpur (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus)|url=http://repository.iainkudus.ac.id/3864/|language=en|publisher=IAIN KUDUS}}</ref>
* '''Wali ab’ad''': Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.<ref>{{Cite journal|last=Ridho|first=Muhammad Tamyiz|date=2015-08-28|title=Perkawinan wanita hamil akibat zina (menurut undang-undang tahun 1974 dan Fatwa MUI DKI Tahun 2000)|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30495|language=in}}</ref>
* '''Wali raja/hakim''': Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu<ref>{{Cite journal|last=Ridho|first=Muhammad Tamyiz|date=2015-08-28|title=Perkawinan wanita hamil akibat zina (menurut undang-undang tahun 1974 dan Fatwa MUI DKI Tahun 2000)|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30495|language=in}}</ref>
 
=== Syarat-syarat saksi ===
Baris 182 ⟶ 180:
[[Kategori:Fikih]]
[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:Pernikahan dalam Islam]]