Remisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aziza fauru (bicara | kontrib) Menambahkan tentang tata cara pemberian remisi |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(16 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kembangkan}}
'''Remisi''' adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di [[Indonesia]], selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Baris 8:
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
** berkelakuan baik; dan
** telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
** tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
** telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Baris 19 ⟶ 20:
=== Tabel remisi ===
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
|-
Baris 43 ⟶ 44:
|}
Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan, bagi penganut agama yang bersangkutan
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
! colspan="2" |
|-
|-
| ''6 bulan - 12 bulan'' || ''15 hari''
Baris 67 ⟶ 68:
| colspan="2" | untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 2 bulan
|}
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi
==== Remisi Kemanusiaan ====
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:
==== Remisi Tambahan ====
▲'''-''' Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi), yatim piatu, masyarakat miskin.
▲'''-''' Berusia di atas 70 tahun.
▲'''-''' Menderita sakit berkepanjangan.
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
=== Rumus bebas bersyarat ===
Baris 145 ⟶ 138:
'''Tujuan Remisi'''
Khayatul dalam bukunya berjudul Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi, menyebutkan beberapa tujuan remisi yang disampaikan oleh [[Menteri Hukum Britania Raya|Menteri Hukum]] dan [[Hak asasi manusia|HAM]], Yasonna H. Laoly.
'''Remisi bertujuan untuk:'''
Baris 159 ⟶ 152:
'''Tata Cara Pemberian Remisi'''
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan jelaskan prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi [[Narapidana]] dan Anak secara umum, sebagai berikut:
# Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Baris 167 ⟶ 160:
# Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
# Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
# Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas
== Pranala luar ==
|