Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kembangkan}}
 
'''Remisi''' adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di [[Indonesia]], selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Baris 8:
 
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
#* Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
#* Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak [[pidana]] yang telah memenuhi syarat:
#** berkelakuan baik; dan
#** telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
 
#* Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
** tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
** telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Baris 48:
 
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
! colspan="2" |+Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999
|-
|- style="background:#C1D8FF;"
|!'''Masa jalan'''
|!'''Besarnya remisi'''
|-
| ''6 bulan - 12 bulan'' || ''15 hari''
Baris 70:
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi ainnya, yaitu:
 
==== Remisi kemanusiaanKemanusiaan ====
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:
'''-'''* Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
'''-'''* Berusia di atas 70 tahun.
'''-'''* Menderita sakit berkepanjangan.
 
==== Remisi Tambahan ====
'''-''' Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu anak yatim piatu dan korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi), yatim piatu, masyarakat miskin.
 
'''-''' Berusia di atas 70 tahun.
 
'''-''' Menderita sakit berkepanjangan.
 
==== Tambahan ====
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu anak yatim piatu dan korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi).
 
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
 
==== Dasawarsa ====
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
 
Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis [[pidana]] dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
 
=== Rumus bebas bersyarat ===