Remisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(13 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kembangkan}}
'''Remisi''' adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di [[Indonesia]], selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Baris 8:
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
** tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
** telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Baris 48:
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
! colspan="2" |
|-
|-
| ''6 bulan - 12 bulan'' || ''15 hari''
Baris 70:
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi ainnya, yaitu:
==== Remisi
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:
==== Remisi Tambahan ====▼
▲'''-''' Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu
▲'''-''' Berusia di atas 70 tahun.
▲'''-''' Menderita sakit berkepanjangan.
▲==== Tambahan ====
▲Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu anak yatim piatu dan korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi).
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
=== Rumus bebas bersyarat ===
|