Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Remisi dasawarsa dihilangkan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(10 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kembangkan}}
 
'''Remisi''' adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di [[Indonesia]], selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Baris 48:
 
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
! colspan="2" |+Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999
|-
|- style="background:#C1D8FF;"
|!'''Masa jalan'''
|!'''Besarnya remisi'''
|-
| ''6 bulan - 12 bulan'' || ''15 hari''
Baris 70:
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi ainnya, yaitu:
 
==== Remisi kemanusiaanKemanusiaan ====
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:
* Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
Baris 76:
* Menderita sakit berkepanjangan.
 
==== Remisi Tambahan ====
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu anak yatim piatu dan korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi), yatim piatu, masyarakat miskin.
 
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.