Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k →Pengecualian: Meriksa |
||
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI
'''Undang-Undang No. 14 tahun 2008''', tentang '''Keterbukaan Informasi Publik''' adalah salah satu produk hukum [[Indonesia]] yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal [[30 April]] [[2008]] dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap [[Badan Publik]] untuk membuka akses bagi setiap pemohon [[informasi publik]] untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.▼
| othershorttitles =
| longtitle = Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
| colloquialacronym =
| nickname = UU KIP
| enacted by = [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]]
| effective date = 30 April 2008
}}
▲'''Undang-Undang No. 14
== Tujuan ==
Undang-Undang ini bertujuan untuk:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 3 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Baris 12 ⟶ 21:
== Pengecualian ==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu; kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Baris 25 ⟶ 34:
== Sejarah ==
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.<ref>[http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik "Buku Saku Keterbukaan Informasi Publik"]</ref>.UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008<ref>
== Komisi Informasi ==
Baris 38 ⟶ 47:
== Pranala luar ==
* [https://www.komisiinformasi.go.id/ Situs Resmi Komisi Informasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161106185121/https://www.komisiinformasi.go.id/ |date=2016-11-06 }}
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf UU no. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }}
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf PP no. 61 tahun 2010 Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008]
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Perkip%20No%201%20Tahun%202010.pdf Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik]
* [http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik Buku Saku mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik]
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:
|