Al-Qardh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes, replaced: disamping → di samping, added uncategorised tag |
k lacak |
||
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Al-Qardh''' adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada [[nasabah]] dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan [[dana]] yang diterimanya kepada ''Lembaga Keuangan Syariah'' (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Ketentuan umum
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat
#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Baris 25 ⟶ 24:
# Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
==
Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal:[6]
Baris 39 ⟶ 38:
* [http://koperasisyariah.com/al-qardh/ FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH]
[[Kategori:Ekonomi Islam]]
|