Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Qardh dalam dunia perbankan: Kapitalisasi kata pertama dan perbaikan kesalahan nama subjudul
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k lacak
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=September 2015}}
 
{{rapikan}}
Baris 7 ⟶ 6:
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
 
Ketentuan umum :
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Baris 25 ⟶ 24:
# Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
 
== Qardh dalam dunia perbankan ==
Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal:[6]
 
Baris 39 ⟶ 38:
* [http://koperasisyariah.com/al-qardh/ FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH]
 
[[Kategori:Ekonomi Islam]]
{{Uncategorized|date=September 2016}}