Al-Qardh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k lacak |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
Baris 7 ⟶ 6:
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Ketentuan umum
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat
#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Baris 39 ⟶ 38:
* [http://koperasisyariah.com/al-qardh/ FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH]
[[Kategori:Ekonomi Islam]]
|