Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
k lacak
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=September 2015}}
 
{{rapikan}}
Baris 7 ⟶ 6:
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
 
Ketentuan umum :
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Baris 39 ⟶ 38:
* [http://koperasisyariah.com/al-qardh/ FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH]
 
[[Kategori:Ekonomi Islam]]
{{Uncategorized|date=September 2016}}