Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sub |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(8 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Riset asli}}
{{Overly detailed|details=|date=March 2024}}
'''Pemilihan umum Kabupaten Bandung 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Bandung 2020''' atau '''Pilbup Bandung 2020''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Kabupaten Bandung]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Pilbup Bandung 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Daftar Bupati Bandung|Bupati Bandung]] dan [[Daftar Wakil Bupati Bandung|Wakil Bupati Bandung]] periode [[2021]]-[[2024]].
Baris 5 ⟶ 6:
==Tahapan==
<nowiki>Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah, yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Kabupaten Bandung termasuk salah satu dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.{{</nowiki>
[[File:Publikasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.jpg|jmpl||ki|300px|Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020]]
Tahapan Pemilihan yang dimulai pada bulan September 2020, sempat tertunda selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, yaitu pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, akibat mewabahnya [[Pandemi COVID-19]] di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di [[Tempat pemungutan suara|Tempat Pemungutan Suara]] (TPS) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/jadwal-pilkada-serentak-9-desember-2020-pemerintah-dpr-kpu-sepakat-fDay|title=Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020|last=M Idhom|first=Adhi|date=27 Mei 2020|work=tirto.id|}}</ref>
==Maskot dan Jingle==
===[[Maskot]]===
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan [[sayembara]] maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan hadiah total sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Sayembara bertema “Pemilih Cerdas, Pilkada Berkualitas”,
Pemenang sayembara maskot diraih oleh Ikhsan Dwiono dari Semarang dengan karya berjudul Si Mantul (Si Macan Tutul). Sedangkan pemenang sayembara jingle diraih oleh Dian Malindo dari Tangerang dengan karya berjudul ''“Ulah Hilap ka TPS”''. Di masa Pandemi COVID-19, baik maskot maupun jingle ditambahkan aspek protokol kesehatan<ref>{{Cite news|url=https://republika.co.id/berita/qi6pzz396/kpu-siapkan-13-item-protokol-kesehatan-di-tps|title=KPU Siapkan 13 Item Protokol Kesehatan di TPS|last=Kartika|first=Mimi|date=14 Oktober 2020|work=republika.co.id|}}</ref> sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat.
Baris 23 ⟶ 24:
==Launching==
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan ''launching'' Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2020 yang bertajuk [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/166/medal-pilkada-simbolis-dimulainya-tahapan-penyelen '''''“Medal Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020”'''''] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215241/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/166/medal-pilkada-simbolis-dimulainya-tahapan-penyelen |date=2021-06-02 }} di [[Stadion Si Jalak Harupat]], [[Kutawaringin, Bandung|Kutawaringin]], Kabupaten Bandung. Launching ini merupakan acara simbolis dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, [https://www.instagram.com/viryanazis/?hl=en
==Bakal Pasangan calon Perseorangan==
Baris 41 ⟶ 42:
== Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan Hitung Cepat ==
Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau [[jajak pendapat]], dan [[Hitung cepat|penghitungan cepat]]. Terdapat mekanisme dan persyaratan pendaftaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan partisipasi masyarakat melalui beberapa metode tersebut di atas. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu Pendaftaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602212933/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu |date=2021-06-02 }} dimulai pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020.▼
Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara langsung (luring) atau secara online (daring). Opsi pendaftaran secara daring diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19. Apabila persyaratan telah lengkap, maka KPU Kabupaten Bandung akan menerbitkan sertifikat akreditas kepada lembaga tersebut.
▲Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau [[jajak pendapat]], dan [[Hitung cepat|penghitungan cepat]]. Terdapat mekanisme dan persyaratan pendaftaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan partisipasi masyarakat melalui beberapa metode tersebut di atas. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu Pendaftaran] dimulai pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020.
▲Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara langsung (luring) atau secara online (daring). Opsi pendaftaran secara daring diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19. Apabila persyaratan telah lengkap, maka KPU Kabupaten Bandung akan menerbitkan sertifikat akreditas kepada lembaga tersebut.<br style="clear:both;"/>
Selama Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Kabupaten Bandung terdapat beberapa lembaga yang telah terakreditasi, yaitu:
Baris 58:
| FISIP [[Universitas Sangga Buana YPKP]] Bandung || || [https://indikator.co.id/ Indikator Politik Indonesia]
|}
{{Clear}}
==Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih==
Baris 64:
===Tatap Muka===
Metode tatap muka secara langsung tetap diselenggarakan, tetapi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya seperti pengurangan kapasitas peserta untuk menghindari kerumunan, kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Strategi berikutnya adalah peningkatan intensitas penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (seperti poster, brosur, stiker, dll) kepada masyarakat, khususnya di daerah pinggiran dan daerah dengan koneksi internet yang lemah.
===Webinar===
Metode dalam jaringan (daring/online) merupakan salah satu mekanisme yang menjadi fokus penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Di samping dilakukan melalui virtual meeting, juga diintensifkan melalui media-media sosial. Seluruh penyelenggara badan [[ad hoc]] (PPK, PPS, PPDP, dan [[KPPS]]) diwajibkan membantu pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial masing-masing. Kerja sama dengan berbagai pihak juga merupakan strategi yang penting dan efektif, seperti dengan Diskominfo Kabupaten Bandung yang salah satu metodenya diantaranya melalui penyebaran SMS Blasting dan penayangan audio visual dalam videotron yang berada di lokasi strategis.
Baris 74 ⟶ 73:
Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, setelah merebaknya wabah COVID-19, tidak terfokus pada bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan semata, tetapi KPU Kabupaten Bandung juga gencar menyosialisasikan edukasi pencegahan wabah COVID-19, khususnya kepada masyarakat. Informasi terkait pandemi COVID-19 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, mengingat tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung di tengah pandemi.
Sosialisasi terkait penanganan wabah COVID-19 berupa informasi umum, diantaranya meliputi kewajiban memakai masker dalam setiap aktivitas, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau [[Penyanitasi tangan|hand sanitizer]] dengan air yang mengalir minimal selama 20 (dua puluh) detik, ketentuan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan sesama minimal 1 (satu) meter, serta informasi-informasi pendukung lainnya. Edukasi penanganan COVID-19 dilakukan dalam setiap metode sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung.
==Penyelenggara Badan Adhoc==
Baris 80 ⟶ 79:
Tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada bulan Januari – Februari Tahun 2020, sebelum penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 akibat merebaknya wabah Pandemi COVID-19. Pendaftaran PPK bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung dan pendaftaran keliling oleh panitia di beberapa kecamatan. Tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan secara daring (online) bekerjasama dengan salah satu sekolah di Kecamatan Banjaran. Untuk pendaftaran dan seleksi anggota PPS, KPU Kabupaten Bandung melimpahkan kepada PPK disetiap kecamatan.
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/365/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-kelompok-peny Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215122/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/365/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-kelompok-peny |date=2021-06-02 }} (KPPS) dilakukan oleh PPK dan PPS dengan koordinator dan supervisi dari KPU Kabupaten Bandung. Khusus seleksi anggota PPDP dan KPPS, terdapat beberapa syarat tambahan yang berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, diantaranya yaitu batasan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan mengisi surat pernyataan tidak memiliki penyakit bawaan ([[Komorbiditas|komorbid]]) serta bersedia dilakukan [https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Nasopharyngeal_swab Swab]/PCR test dan [[Tes strep cepat|Rapid test]].
Persyaratan tambahan bagi PPDP dan KPPS tersebut bertujuan untuk memastikan petugas dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit virus COVID-19, serta salah satu bentuk upaya untuk mencegah timbulnya klaster Pilkada yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Proses pendaftaran dan seleksi anggota PPDP dan KPPS sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring, bagi beberapa wilayah yang melakukan pendaftaran secara manual (luring) karena kendala teknis, diterapkan standar protokol kesehatan dan dokumen-dokumen persyaratan dibungkus plastik untuk kemudian dilakukan disinfeksi.
==Gerakan Coklit Serentak (GCS)==
Kabupaten Bandung mendapat kesempatan menjadi tuan rumah [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/223/ketua-kpu-ri-pembina-apel-siaga-gerakan-coklit-ser Gerakan Coklit Serentak (GCS)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602214610/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/223/ketua-kpu-ri-pembina-apel-siaga-gerakan-coklit-ser |date=2021-06-02 }} pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. GCS merupakan acara seremonial yang menandai dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) secara nasional ke setiap rumah-rumah penduduk di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020.
===KPU RI===
Acara diawali dengan apel siaga nasional di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman,<ref>{{Cite news|url=https://
Arif Budiman melanjutkan kegiatan dengan turut serta mendampingi PPDP mencoklit rumah-rumah penduduk di Kabupaten Bandung. Secara simbolis, Arif Budiman melakukan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/222/mendampingi-proses-coklit-ketua-kpu-ri-bertukar-je pencocokan dan penelitian] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215225/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/222/mendampingi-proses-coklit-ketua-kpu-ri-bertukar-je |date=2021-06-02 }} di rumah tokoh masyarakat, meliputi rumah Pesepakbola [[M. Natshir Mahbuby|Penjaga Gawang Persib Bandung]], rumah Ketua [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) Kabupaten Bandung, dan rumah salah satu artis (penyanyi) Bintang Pantura.
===Ketentuan Protokol Kesehatan===
{{Clear}}
===Coklit oleh PPDP===
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak Penyelenggara dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, valid dan berkualitas. PPDP bertugas memutakhirkan daftar pemilih secara faktual dengan cara mendatangi setiap pemilih di masing-masing kediamannya. PPDP akan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/288/press-release-coklit-data-pemilih-secara-serentak-Proses Pencocokan dan penelitian]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} (coklit) daftar pemilih oleh PPDP berlangsung di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya di lapangan, PPDP dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mulai dari masker dan [[pelindung wajah]] (face shield), sarung tangan plastik, hand sanitizer, dsb. Di samping itu, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh PPDP, diantaranya proses coklit dilakukan di luar rumah (tidak masuk ke dalam rumah pemilih) dan menghinidari kontak fisik. Tujuannya untuk mengurangi interaksi antar sesama guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.
==Daftar Pemilih==
Pemutakhiran daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, secara umum tidak berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Terdapat 2 (dua) tahapan utama dalam prosesnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/299/press-release-kpu-kabupaten-bandung-tetapkan-dafta Daftar Pemilih Tetap]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} (DPT). Terdapat hal/tahapan baru pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni Uji Publik DPS. Melalui uji publik, KPU Kabupaten Bandung mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap daftar pemilih yang bertujuan mewujudkan daftar pemilih agar lebih akurat, valid, dan berkualitas.
Proses pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan melalui verifikasi faktual di rumah-rumah penduduk, tetapi juga bekerjasama dengan melibatkan berbagai lembaga/instansi. Bentuk kerja sama tersebut diantaranya berupa proses pemutakhiran di [[Penjara|lembaga pemasyarakatan]] [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/132/gerakan-nasional-perekaman-ektp-warga-binaan-lapas (lapas)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213054/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/132/gerakan-nasional-perekaman-ektp-warga-binaan-lapas |date=2021-06-02 }} dan [[rumah tahanan negara]] (rutan) yang ada di Polresta/Polsek. Secara khusus, KPU Kabupaten Bandung mendirikan 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Polresta Bandung untuk melayani hak pilih warga yang sedang menjalani masa tahanan.
Jumlah TPS di Kabupaten Bandung bertambah sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) TPS dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Pemilihan Tahun 2018, jumlah TPS sebanyak 5.884 (lima ribu delapan ratus delapan puluh empat), sedangkan pada Pemilihan Tahun 2020 jumlah TPS sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. Penambahan jumlah TPS tersebut karena kebijakan nasional untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang semula paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih menjadi 500 (lima ratus) pemilih. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya Penyelenggara dalam rangka mengurangi kerumunan/kepadatan masyarakat di TPS yang berpotensi menyebarkan wabah COVID-19.
Baris 119 ⟶ 117:
|
|}
{{Clear}}
==Pendaftaran Pasangan calon==
Baris 125 ⟶ 123:
Prosesi pendaftaran Pasangan calon dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui ketentuan-ketentuan, antara lain pendukung tidak diperkenankan hadir di lokasi, hanya tamu undangan yang memiliki ID Card yang dapat memasuki ruangan, kewajiban menggunakan masker medis dengan tambahan face shield dan sarung tangan sekali pakai. Guna mengakomodir pendukung, masyarakat, atau pihak-pihak lainnya yang tidak dapat datang ke lokasi pendaftaran, KPU Kabupaten Bandung menyiarkan secara langsung proses pendaftaran Pasangan calon melalui media sosial.
{{Clear}}
===Pendaftaran===
Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/294/pendaftaran-dan-persyaratan-pencalonan-bupati-dan Waktu pendaftaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213555/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/294/pendaftaran-dan-persyaratan-pencalonan-bupati-dan |date=2021-06-02 }} selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Ketiga Pasangan calon [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/301/tiga-bakal-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati mendaftar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602212845/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/301/tiga-bakal-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati |date=2021-06-02 }} di hari pertama masa pendaftaran, Jumat, 4 September 2020. Pasangan [[Dadang Supriatna|H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si.]] dan [[Sahrul Gunawan|H. Sahrul Gunawan]] mendaftar pukul 14:20 WIB, pasangan Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan [[Atep]] mendaftar pukul 15:07 WIB, serta pasangan Hj. [[Kurnia Agustina Dadang Naser|Kurnia Agustina]] dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si. mendaftar pukul 15:40 WIB.
{| class=wikitable
|
Baris 141 ⟶ 139:
# kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU.
Pasangan calon diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran.
{{Clear}}
===Pemeriksaan Kesehatan===
]
{{Clear}}
===[[LHKPN]]===
{| class=wikitable
Baris 159 ⟶ 157:
=== Nomor Urut Pasangan calon ===
Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan calon. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/305/kpu-kabupaten-bandung-menetapkan-nomor-urut-pasang Hasil pengundian Nomor Urut] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215125/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/305/kpu-kabupaten-bandung-menetapkan-nomor-urut-pasang |date=2021-06-02 }} sebagai berikut:
* Pasangan calon Nomor Urut 1 Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si.,
* Pasangan calon Nomor Urut 2 Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si. Apt. dan Atep,
Baris 662 ⟶ 660:
|}
===Jenis APD===
== [[Kampanye]] ==
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
KPU RI telah menerbitkan [[regulasi]] khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01773913/kpu-izinkan-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-mendagri-ungkap-syaratnya|title=KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya|last=
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan calon] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215252/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa |date=2021-06-02 }}, diantaranya meliputi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/181/debat-publik-pasangan-calon-pemilihan-tahun-2020 debat publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215247/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/181/debat-publik-pasangan-calon-pemilihan-tahun-2020 |date=2021-06-02 }}, serta iklan di media massa.
===Debat Publik===
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/183/debat-publik-dimasa-pandemi Debat publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215220/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/183/debat-publik-dimasa-pandemi |date=2021-06-02 }} Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/187/debat-publik-kesatu Debat publik kesatu]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2020 disiarkan langsung di INews TV, [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/212/debat-publik-kedua debat publik kedua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213315/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/212/debat-publik-kedua |date=2021-06-02 }} pada tanggal 14 November 2020 disiarkan langsung di TVRI Jawa Barat, dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/254/debat-publik-ketiga debat publik ketiga] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213828/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/254/debat-publik-ketiga |date=2021-06-02 }} pada tanggal 28 November 2020 disiarkan langsung di Kompas TV Jawa Barat.
Debat publik kesatu mengangkat tema “Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung,” debat publik kedua mengangkat tema “Peningkatan Pembangunan dan Penyelesaian Persoalan Daerah serta Sinergitas Pembangunan Kabupaten Bandung dan Nasional dalam Rangka Memperkokoh [[NKRI]], serta debat publik ketiga mengangkat tema “Strategi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung.”
Baris 694 ⟶ 691:
* Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan dan lokasi pemasangan APK] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215252/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa |date=2021-06-02 }} setiap Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. APK tersebut terdiri dari:
* baliho ukuran 3m x 5m sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing Pasangan calon;
* [[spanduk]] ukuran 1m x 6m sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah untuk setiap Pasangan calon yang dipasang di tingkat desa/kelurahan; dan
Baris 700 ⟶ 697:
* penayangan sosialisasi Pasangan calon melalui videotron selama 14 (empat belas) hari.
Pasangan calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri APK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Jumlah [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/324/penambahan-apk-dan-bk-pasangan-calon APK tambahan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213806/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/324/penambahan-apk-dan-bk-pasangan-calon |date=2021-06-02 }} tersebut ditentukan paling banyak 200% (dua ratus persen) dari APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Bandung dengan Tim Kampanye seluruh Pasangan calon, jumlah APK tambahan sebanyak:
* baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan calon;
* spanduk sebanyak 4 (empat) buah untuk masing-masing Pasangan calon; \
Baris 724 ⟶ 721:
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan BK untuk masing-masing Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) lembar. Pasangan calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri BK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut, sebanyak 1.208.074 (satu juta dua ratus delapn ribu tujuh puluh empat) lembar untuk setiap jenis BK.
==Dana Kampanye==
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/326/dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ba Pelaporan dan [[audit]] [[dana kampanye]] Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213354/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/326/dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ba |date=2021-06-02 }} merupakan salah satu tahapan yang krusial. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat menyebabkan Pasangan calon didiskualifikasi. KPU Kabupaten Bandung beberapa kali mengadakan bimbingan teknis khusus kepada Tim dari masing-masing Pasangan calon mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye.
Pencatatan dana kampanye menggunakan teknologi informasi yang bernama '''Sistem Informasi Dana Kampanye''' (Sidakam). Sidakam membantu Peserta dan Penyelenggara untuk memudahkan pencatatan atau aktivitas serta kontrol penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Baris 746 ⟶ 743:
|}
==Penerapan Protokol Kesehatan di TPS (Tata Cara Memilih)==
Pemilihan Serentak Tahun 2020 sempat ditunda selama beberapa bulan akibat merebaknya wabah COVID-19.<ref>{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/1373142/kpu-ri-resmi-tunda-tahapan-pilkada-2020|title=KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020||last=Faisal|first=Abdu|Date=22 Maret 2020|work=
KPU Republik Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster pilkada. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU mengambil langkah-langkah kebijakan, antara lain sebagai berikut:
Baris 762 ⟶ 759:
# penyediaan sarana cuci tangan di TPS;
# TPS di[[Disinfektan|disinfeksi]] secara berkala;
# penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 °C;
# penggunaan tinta tetes bagi pemilih;
# penyediaan tempat sampah di TPS.
Baris 776 ⟶ 773:
'''Pemungutan dan penghitungan suara''' Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS<ref>{{Cite news|url=https://www.republika.co.id/berita/qi91t3354/kpu-tetapkan-2356412-pemilih-dalam-dpt-pilbup-bandung|title=KPU Tetapkan 2.356.412 Pemilih dalam DPT Pilbup Bandung|last=Hermawan|first=Bayu|Date=15 Oktober 2020|work=Republika.co.id|}}</ref> di Kabupaten Bandung melaksanakan tahapan pemungutan secara serentak dengan penerapan protokol kesehatan. Secara keseluruhan pelaksanaan di lapangan berjalan aman, lancar dan tertib walaupun terdapat sedikit catatan, yakni adanya formulir Model C.Hasil-KWK di beberapa TPS di Kecamatan [[Cangkuang, Bandung|Cangkuang]] yang tertukar dengan Kabupaten Cianjur. Namun demikian, hal tersebut dapat segera diatasi pada saat itu juga.
Gubernur Jawa Barat, [[Ridwan Kamil]], Kapolda Jawa Barat, Irjen [[Ahmad Dofiri]], dan didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok,<ref>{{Cite news|url=https://ayobandung.com/read/2018/10/05/38896/rifqi-ali-mubarok-resmi-jadi-ketua-anyar-kpu-jabar|title=Rifqi Ali Mubarok Resmi Jadi Ketua Anyar KPU Jabar|last=Reni Nuraisyah Jamil|first=Eneng|date=5 Oktober 2018|work=Ayobandung.com|}}</ref> [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/270/jumlah-pemilih-terbanyak-pelaksanaan-pilkada-kabup memantau langsung pelaksanaan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213125/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/270/jumlah-pemilih-terbanyak-pelaksanaan-pilkada-kabup |date=2021-06-02 }} [[pemungutan suara]] di 2 (dua) TPS di Kecamatan Soreang dan Kecamatan [[Pasirjambu, Bandung|Pasirjambu]]. Pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit dan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri juga berjalan lancar sesuai dengan SOP. Petugas yang mendatangi Pemilih mengenakan baju [[Pakaian hazmat|hazmat]] dan [[Alat pelindung diri|Alat Pelindung Diri]] (APD) yang lengkap.
==Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara==
===Tingkat Kecamatan===
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020. Sebanyak 30 (tiga puluh) kecamatan mulai melakukan rekapitulasi pada tanggal 11 Desember 2020, sedangkan 1 (satu) kecamatan, yakni [[Kertasari, Bandung|Kecamatan Kertasari]], melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 12 Desember 2020. Mekanisme rekapitulasi di beberapa kecamatan dengan jumlah TPS besar dilakukan secara paralel, yakni tempat yang sama. Lebih kurang 26 (dua puluh enam) kecamatan (83,87%) menyelesaikan tahapan rekapitulasi dalam waktu sehari, sedangkan 5 (lima) kecamatan (16,13%) menyelesaikan tahapan dalam waktu 2 (dua) hari.
===Tingkat Kabupaten===
Baris 790 ⟶ 787:
==Perolehan Suara Pasangan calon==
{{Clear}}
==Tingkat [[Partisipasi masyarakat|Partisipasi Masyarakat]]==
Baris 798 ⟶ 795:
== Perselisihan Hasil Pemilihan di MK ==
KPU Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang terdapat permohonan '''Perselisihan Hasil Pemilihan''' (PHP) di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|'''Mahkamah Konstitusi''']] (MK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Berdasarkan data dari laman MK, terdapat 132 permohonan PHP yang telah diregistrasi, atau sejumlah 48,89% (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk KPU Kabupaten Bandung] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215301/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk |date=2021-06-02 }}, KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran.<ref>{{Cite news|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16901&menu=2|title=MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya|last=Subhan|first=Fuad|date=27 Januari 2021|work=MKRI|}}</ref> Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara [[Dalam jaringan dan luar jaringan|daring dan secara luring]].
PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung [https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_6007ed31ee7db_1611132209.pdf diajukan oleh Pasangan calon Nomor Urut 1]. [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/38/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-php-tahun-2020-di-m Sidang pertama] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213518/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/38/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-php-tahun-2020-di-m |date=2021-06-02 }} di MK digelar pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Tim [[Pengacara|Kuasa Hukum]] Pasangan calon Nomor Urut 1). Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Bandung/Tim Kuasa Hukum) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Bandung dan Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Nomor Urut 3).
[https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/306/sidang-lanjutan-php-pemeriksaan-saksi-dan-bukti-ta Sidang lanjutan PHP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602214133/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/306/sidang-lanjutan-php-pemeriksaan-saksi-dan-bukti-ta |date=2021-06-02 }} di MK yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan penyampaian alat [https://id.wiktionary.org/wiki/bukti bukti] tambahan. Pemohon menghadirkan [[Maruarar Siahaan]] sebagai [[Saksi ahli|Saksi Ahli]], Termohon menghadirkan [[Titi Anggraini]] sebagai Saksi Ahli, dan Pihak Terkait (Pasangan calon Nomor Urut 3) menghadirkan [[Ferry Kurnia Rizkiyansyah]] sebagai Saksi Ahli.
MK memutus PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, keterangan [[saksi]] dan keterangan ahli, melalui [https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7752.pdf Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021].
==Penetapan Pasangan calon Terpilih==
Penetapan Pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/374/rapat-pleno-kpu-tetapkan-pasangan-calon-terpilih Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan calon terpilih]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 bertempat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang, Kabupaten Bandung. Acara ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh Pasangan calon, Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusul, Bawaslu Kabupaten Bandung, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung|DPRD Kabupaten Bandung]], KPU Provinsi Jawa Barat, pers/media, serta para Pemangku Kepentingan tingkat Kabupaten Bandung.
[[Rapat]] pleno menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 3, H.M. [[Dadang Supriatna]], S.IP., M.Si. dan H. [[Sahrul Gunawan]], SE. sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). Selanjutnya dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan calon terpilih, [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/377/mk-putuskan-php-kabupaten-bandung-tahun-2020 KPU Kabupaten Bandung menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Maret 2021] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213150/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/377/mk-putuskan-php-kabupaten-bandung-tahun-2020 |date=2021-06-02 }}.
Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan calon Terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan. Maka dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Pemilihan umum bupati di Jawa Barat|Bandung, 2020]]
[[Kategori:Pemilihan
[[Kategori:Kabupaten Bandung|Pemilihan, 2020]]
|