Kekerasan seksual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Melaniasr (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(20 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Martin Van Maele - La Grande Danse macabre des vifs - 11.jpg|thumb|Gambar yang mengilustrasikan seorang wanita mengalami kekerasan seksual hingga terkapar.]]
{{tone}}
{{paragrafseks pembukadan hukum}}
'''Kekerasan seksual''' juga disebut sebagai '''penganiayaan''', adalah [[Kegiatan seksual manusia|perilaku seksual]] yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain. Hal ini sering dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau memanfaatkan pihak lain.<ref>{{cite web|title=Sexual abuse|url=http://www.apa.org/topics/sexual-abuse/index.aspx|website=American Psychological Association|publisher=2018 American Psychological Association|access-date=28 January 2018|archive-date=2 February 2019|archive-url=https://web.archive.org/web/20190202181808/https://www.apa.org/topics/sexual-abuse/index.aspx|url-status=live}}</ref> Penganiayaan sering kali mengacu pada kejadian [[Pelecehan seksual terhadap anak|penyerangan seksual terhadap anak kecil]], sedangkan kekerasan seksual adalah istilah yang digunakan untuk pola penyerangan seksual yang terus-menerus.<ref name="Manly, Stewart & Finaldi 2021">{{cite web |title=Child Molestation vs. Sexual Abuse |website=Manly, Stewart & Finaldi |date=2021-05-24 |url=https://www.manlystewart.com/child-molestation-vs-sexual-abuse/ |access-date=2022-07-04}}</ref>
{{refimprove}}
'''Kekerasan seksual''' adalah isu yang penting dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena ada khas bagi perempuan. Seperti dalam persoalan ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud antara laki-laki dan perempuan.Ketimpangan yang diperparah adalah yang memiliki kendali terhadap korban seperti faktor ekonomi,penerimaan masyarakat,sumberdaya termasuk pengetahuan.
Kekerasan seksual termasuk bentuk yang paling kelihatan sampai bagi kalangan menilai Indonesia sudah dalam kondisi yang sangat darurat.<ref>http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf</ref>
 
== Korban ==
Komnas Perempuan mencatat, selama 12 tahun(2001- 2012), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Usia korban ditemukan semakin muda yakni antara usia 13–18 tahun.<ref>http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160516_indonesia_kekerasan_seksual</ref>
 
=== Pasangan sah ===
Bentuk 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998– 2013),yaitu :<ref>http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2014/12/15-Bentuk-Kekerasan-Seksual1.pdf</ref>
{{See also|Kekerasan dalam rumah tangga|Pemerkosaan dalam pernikahan}}
# Perkosaan
Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk [[kekerasan dalam rumah tangga]]. Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap sebagai [[pemerkosaan]], tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai penyerangan.<ref>{{cite web|last1=Patricia|first1=Mahoney|title=The Wife Rape Fact Sheet|url=https://mainweb-v.musc.edu/vawprevention/research/wiferape.shtml|website=National Violence Against Women Prevention Research Center|publisher=National Violence Against Women Prevention Research Center|access-date=28 January 2018}}</ref>
# Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan
 
# Pelecehan Seksual
=== Anak-anak ===
# Eksploitasi Seksual
Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktifitas seksual [[Pelecehan seksual terhadap anak|pada anak]] di mana seorang [[anak]] digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang [[dewasa]] atau [[remaja]] yang lebih tua.<ref name="medline20082">{{cite web|date=2008-04-02|title=Child Sexual Abuse|url=https://www.nlm.nih.gov/medlineplus/childsexualabuse.html|work=Medline Plus|publisher=U.S. National Library of Medicine}}</ref><ref name="APA Guidelines2">{{cite journal|author1=Committee on Professional Practice and Standards (COPPS)|author2=Board of Professional Affairs (BPA)|author3=American Psychological Association (APA)|author4=Catherine Acuff|author5=Steven Bisbing|author6=Michael Gottlieb|author7=Lisa Grossman|author8=Jody Porter|author9=Richard Reichbart|date=August 1999|title=Guidelines for Psychological Evaluations in Child Protection Matters|url=http://www.apa.org/practice/childprotection.html|journal=American Psychologist|volume=54|issue=8|pages=586–593|doi=10.1037/0003-066X.54.8.586|pmid=10453704|access-date=2008-05-07|lay-url=http://psycnet.apa.org/index.cfm?fa=main.doiLanding&uid=1999-03403-007|lay-source=APA PsycNET|lay-date=2008-05-07|quote='''Abuse, sexual (child)''': generally defined as contacts between a child and an adult or other person significantly older or in a position of power or control over the child, '''where the child is being used for sexual stimulation of the adult or other person'''.|author11=C. Eugene Walker|author10=Steven Sparta|author-link1=American Psychological Association}}</ref> Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa [[Kegiatan seksual manusia|kontak seksual]] langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan [[hasrat seksual]] mereka sendiri atau untuk menindas dan [[Perawatan anak|memikat anak]] tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan [[pornografi]] kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi anak.<ref name="medline20082" /><ref>{{cite journal|last1=Martin|first1=J.|last2=Anderson|first2=J.|last3=Romans|first3=S.|last4=Mullen|first4=P|last5=O'Shea|first5=M|year=1993|title=Asking about child sexual abuse: methodological implications of a two-stage survey|journal=Child Abuse and Neglect|volume=17|issue=3|pages=383–392|doi=10.1016/0145-2134(93)90061-9|pmid=8330225}}</ref><ref name="nspcc2">[http://www.nspcc.org.uk/helpandadvice/whatchildabuse/sexualabuse/sexualabuse_wda36370.html Child sexual abuse definition] from the [[NSPCC]]</ref>
# Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
 
# Prostitusi Paksa
== Ketimpangan Relasi Kuasa ==
# Perbudakan Seksual
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu keadaan pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.<ref>Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi.https://merdekadarikekerasan./ppks/kekerasan-seksual/</ref>
# Pemaksaan perkawinan, termasukcerai gantung
 
# Pemaksaan Kehamilan
== Bentuk Kekerasan Seksual ==
# Pemaksaan Aborsi
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
# Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
 
# Penyiksaan Seksual
# Pelecehan seksual nonfisik;
# Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual
# Pelecehan Seksualseksual fisik;
# Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
# Pemaksaan Aborsikontrasepsi;
# Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
# Pemaksaan sterilisasi;
# Pemaksaan perkawinan,; termasukcerai gantung
# Penyiksaan Seksualseksual;
# [[Eksploitasi seksual|Eksploitasi seksual;]]
# [[Perbudakan Seksualseksual]];
# Kekerasan seksual berbasis elektronik.
 
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:
 
# [[Pemerkosaan|Perkosaan]];
# Perbuatan cabul;
# Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
# Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
# Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
# Pemaksaan Kehamilanpelacuran;
# Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
# [[Kekerasan dalam rumah tangga|Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga]];
# Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
# Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU No. 12 Tahun 2022 (bpk.go.id)</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Seksualitas manusia}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Kekerasan]]
[[Kategori:Kriminalitas]]