Kekerasan seksual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 10:
=== Anak-anak ===
Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktifitas seksual [[Pelecehan seksual terhadap anak|
== Ketimpangan Relasi Kuasa ==
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu keadaan pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.<ref>Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi.https://merdekadarikekerasan./ppks/kekerasan-seksual/</ref>
== Bentuk Kekerasan Seksual ==
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
# Pelecehan seksual nonfisik;
# Pelecehan seksual fisik;
# Pemaksaan kontrasepsi;
# Pemaksaan sterilisasi;
# Pemaksaan perkawinan;
# Penyiksaan seksual;
# [[Eksploitasi seksual|Eksploitasi seksual;]]
# [[Perbudakan seksual]];
# Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:
# [[Pemerkosaan|Perkosaan]];
# Perbuatan cabul;
# Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
# Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
# Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
# Pemaksaan pelacuran;
# Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
# [[Kekerasan dalam rumah tangga|Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga]];
# Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
# Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU No. 12 Tahun 2022 (bpk.go.id)</ref>
== Referensi ==
|