Kekerasan seksual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Melaniasr (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Melaniasr (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 16:
 
== Bentuk Kekerasan Seksual ==
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
 
# Pelecehan seksual nonfisik;
Baris 24:
# Pemaksaan perkawinan;
# Penyiksaan seksual;
# [[Eksploitasi seksual|Eksploitasi seksual;]]
# [[Perbudakan seksual]]; dan
# Kekerasan seksual berbasis elektronik.
 
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, meliputi:
 
# [[Pemerkosaan|Perkosaan]];
# Perbuatan cabul;
# Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
Baris 37:
# Pemaksaan pelacuran;
# Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
# [[Kekerasan dalam rumah tangga|Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga]]; i.
# tindakTindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
# Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU No. 12 Tahun 2022 (bpk.go.id)</ref>