Properti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 94.99.192.232 (bicara) ke revisi terakhir oleh Hysocc
Tag: Pengembalian
Aleirezkiette (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Properti, ugem'''<ref>{{Cite book|last=Stevens|first=Alan M.|last2=Tellings|first2=A. Ed Schmidgall|date=2004|url=https://books.google.co.id/books?id=hVo2ZDYbL6gC&pg=PR17&dq=indonesia+english+dictionary&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&sa=X&ved=2ahUKEwjY2bzNoq2EAxXocGwGHevXB84Q6wF6BAgGEAU#v=snippet&q=Ugem&f=false|title=A Comprehensive Indonesian-English Dictionary|publisher=Ohio University Press|isbn=978-0-8214-1584-9|language=en}}</ref> atau '''harta benda''' menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk [[kekayaan yasan]] (tanah), [[kekayaan pribadi]] (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan [[kekayaan intelektual]] [[Hak]] dari [[kepemilikan]] adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari [[moralitas]] atau [[hukum alamiah]]''.''
'''Properti''' menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.
Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk [[real property]] (tanah), [[kekayaan pribadi]] ''(personal property)'' (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan [[kekayaan intelektual]].
[[hak]] dari [[kepemilikan]] adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari [[moralitas]] atau [[hukum alamiah]] ''(natural law).''
 
[[Berkas:Parkingregulationssign.jpg|jmpl|ka|300px|Tanda ini menunjukkan bahwa lahan parkir ini merupakan "properti pribadi" sebagai ilustrasi yang menggambarkan suatu metode untuk menyatakan indentitas dan melindungi properti.]]