Sistem pemerintahan lokal Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sagoë: Penambahan pranala Tag: Suntingan aplikasi seluler |
Lotek Asak (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
(23 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem pemerintahan lokal Aceh''' adalah suatu [[sistem pemerintahan]] yang dipergunakan pada masa [[Kesultanan Aceh Darussalam]] dan sampai sekarang masih dipakai seiring pemberlakuan status istimewa bagi [[Aceh]] (kecuali;
== Struktur daerah lokal Aceh ==
=== Gampông ===
[[Gampong|Gampông]] atau disebut [[kampung]]/keluarahan dalam [[bahasa Melayu]], merupakan sebuah sistem pemerintahan setingkat [[desa]] sekarang yang bediri secara otonom. Sebuah gampông dipimpin oleh kepala desa yang disebut Keuchik atau [[Geuchik]] dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha
=== Mukim ===
[[Mukim]] merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat [[kecamatan]] yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah [[mukim]] terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap [[mukim]] didirikan sebuah [[masjid]] yang dipergunakan untuk [[salat]] Jumat. Yang memimpin mesjid disebut [[Teungku]] Imum Raja (Mesjid).
Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Lapan.
=== Sagoë ===
=== Lembaga Wali Nanggroë ===
[[Lembaga Wali Nanggroe|Lembaga Wali Nanggroë]] merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat [[
▲== Sistem ketatanegaraan Aceh ==
=== Pemerintahan ===
Sistem pemerintahan provinsi dipimpin gubernur serta kota/kabupaten dipimpin wali kota/bupati.
=== Parlemen ===
Sistem parlemen provinsi dipimpin [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]] (DPRA) serta kota/kabupaten dipimpin
=== Kehakiman ===
Sistem kehakiman Aceh dipimpin [[Mahkamah Syar'iyah Aceh]],<ref>{{Cite web |url=https://pih.kemlu.go.id/files/UU%2011-%202006.pdf |title=UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh |access-date=2019-10-21 |archive-date=2020-06-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200602150737/https://pih.kemlu.go.id/files/UU%2011-%202006.pdf |dead-url=yes }}</ref>
== Partai Lokal ==
[[Kesepakatan Helsinki|MoU Helsinki]] memperintahkan bahwa [[partai politik]] lokal harus hadir di Aceh, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (selanjutnya disingkat UUPA), pada Bab XI Partai Politik Lokal Pasal 75 ayat (1) menentukan bahwa penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal” karena dalam MoU sendiri pada point 1.2.1 menjelaskan sesegara mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional.
Setelah adanya [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|UUPA]], bahwa masyarakat Aceh sendiri dapat mendirikan partai politik lokal di Aceh, sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, Pasal 1 angka 2 menyatakan: Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) / Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.<ref>[https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/tujuan-partai-politik-lokal-di-aceh/ Tujuan Partai Politik Lokal di Aceh]</ref>
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]▼
== Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
* [[Pemerintahan aceh|Pemerintahan Aceh]]
* [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh]]
* [[Kesepakatan Helsinki]]
* [[Daerah istimewa]]
* [[Daerah khusus]]
== Referensi ==
<references />
== Pranala luar ==
* {{Id}} [https://www.acehprov.go.id/ Situs resmi Pemerintah Aceh]
{{indo-stub}}
▲[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Aceh]]
|