Sistem pemerintahan lokal Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Lotek Asak (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sistem pemerintahan lokal Aceh''' adalah suatu [[sistem pemerintahan]] yang dipergunakan pada masa [[Kesultanan Aceh Darussalam]] dan sampai sekarang masih dipakai seiring pemberlakuan status istimewa bagi [[Aceh]] (kecuali; [[kerajaan|keurajeuën]], [[kabupaten|sagoë]] dan [[negara bagian|nanggroë]]). Sistem pemerintahan lokal Aceh mengacu pada sistem pemerintahan yang khusus dipergunakan oleh [[suku Aceh|Aceh]].<ref>[{{Cite web |url=https://pertanahan.acehprov.go.id/uploads/Qanun_Aceh_Nomor_13_Tahun_2016_Pembentukan_dan_Susunan_Perangkat_Aceh.pdf |title=Qanun Aceh Nomor 13 Tahun_2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.] |access-date=2019-10-21 |archive-date=2019-10-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191021144811/https://pertanahan.acehprov.go.id/uploads/Qanun_Aceh_Nomor_13_Tahun_2016_Pembentukan_dan_Susunan_Perangkat_Aceh.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/otonomi-khusus-untuk-aceh-dan-papua-barat|title=Otonomi Khusus untuk Aceh dan Papua Barat {{!}} Down to Earth|website=www.downtoearth-indonesia.org|access-date=2020-07-05}}</ref>
 
== Struktur daerah lokal Aceh ==
Baris 6:
 
=== Mukim ===
[[Mukim]] merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat [[kecamatan]] yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah [[mukim]] terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap [[mukim]] didirikan sebuah [[masjid]] yang dipergunakan untuk [[salat]] Jumat. Yang memimpin mesjid disebut [[Teungku]] Imum Raja (Mesjid).
Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Lapan.
 
Baris 26:
 
== Partai Lokal ==
[[Kesepakatan Helsinki|MoU Helsinki]] memperintahkan bahwa [[partai politik]] lokal harus hadir di Aceh, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (selanjutnya disingkat UUPA), pada Bab XI Partai Politik Lokal Pasal 75 ayat (1) menentukan bahwa penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal” karena dalam MoU sendiri pada point 1.2.1 menjelaskan sesegara mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional.
 
Setelah adanya [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|UUPA]], bahwa masyarakat Aceh sendiri dapat mendirikan partai politik lokal di Aceh, sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, Pasal 1 angka 2 menyatakan: Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) / Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.<ref>[https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/tujuan-partai-politik-lokal-di-aceh/ Tujuan Partai Politik Lokal di Aceh]</ref>
 
== Referensi ==