Gratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ndabruss (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Orangkalimanuk (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(38 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Oktober 2016}}
'''Gratifikasi''' adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat ([[diskon]]), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
 
'''Gratifikasi''' adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (''discount''), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.<ref>{{Cite web|last=Hendrik|first=Charren|date=2022-03-14|title=Apakah Gratifikasi Sama Dengan Suap? Berikut Pengertian dan Contohnya!|url=https://perqara.com/blog/apakah-gratifikasi-sama-dengan-suap-berikut-pengertian-dan-contohnya/|website=Perqara|language=id-ID|access-date=2022-03-21|archive-date=2023-08-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20230808230344/https://perqara.com/blog/|dead-url=no}}</ref>
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik <ref> Penjelasan Pasal 12B, ayat 1, UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diambil dari Buku Gratifikasi. Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Penerbit: Indonesian Business Link didanai oleh CIP dan Rio Tinto. </ref>
 
Gratifikasi tersebut baik yangdapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yangdapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik <ref> Penjelasan Pasal 12B, ayat 1, UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diambil dari Buku Gratifikasi. Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Penerbit: Indonesian Business Link didanai oleh CIP dan Rio Tinto. </ref>
Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.
 
Walaupun batashingga minimumsekarang masih belum ada,ditetapkan namunbatas adaminimum usulanuntuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui [[Daftar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menkominfo]] pada tahun 2005 bahwasupaya pemberian dibawahdi bawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompokkategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalamsebatas wacana diskusi. DilainDi lain pihak, masyarakat sebagai pelapor danyang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungidiberikan perlindungan sesuai PP71dengan ketentuan PP No 71/ 2000.
Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
 
Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan/atau paling banyak 1 miliar rupiah. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Dengan demikian pegawai negeri tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
 
PadaKetentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggapadalah suap, namuntetapi ketentuan yang samaini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] (KPK) yang wajib dilakukanselambat-lambatnya palingdalam lambatwaktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
 
== Pasal-Pasal Mengenai Gratifikasi ==
Istilah gratifikasi secara jelas dan gamblang dapat ditemukan dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Pasal 12B Ayat (1), Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
 
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
 
Ketentuan Pasal 12C Ayat (1) menyebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ayat (2) menyatakan, Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Pasal 12C Ayat (3) menyebutkan, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
 
== Contoh kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi ==
* Pembiayaan kunjungan kerja lembaga [[Lembaga legislatif|legislatif,]] karena hal ini dapat memengaruhimempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
* Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas [[kepolisian]] (polisi lalu lintas), [[retribusi]] (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
* Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
* Penyediaan biaya tambahan (''fee'') 10-20 persen dari nilai proyek.
* Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
* Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
* Penyediaan biaya tambahan (''fee'') 10-20 persen dari nilai proyek.
* Parsel [[ponsel]] canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
* Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
* Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
* Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
* Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
* Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
* Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
* Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
* Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
* Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
* Pengurusan KTP/SIM/Pasporizin yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
*Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
* Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
*Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat
* Pengurusan izin yang dipersulit.
*Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
* pungutan pembelian tanah sebesar 5% dari harga tanah oleh KADES atau LURAH.
*Pemberian biaya atau ongkos naik [[haji]] dari rekanan kepada pejabat.
*Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
*Pemberian hadiah atau [[souvenir]] kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
*Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{hukum-stub}}