Perjanjian Salatiga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan referensi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 15:
'''Perjanjian Salatiga''' adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di [[Salatiga]]. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas [[Perjanjian Giyanti]] tahun 1755.
Perjanjian politik ini memutuskan kepada kedua belah pihak antara Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I dengan berat hati, membagi untuk kedua kalinya beberapa wilayah Mataram kepada [[Mangkunegara I|Pangeran Sambernyawa.]]
Perjanjian ini ditandatangani oleh Pangeran Sambernyawa, [[Pakubuwana III]], [[Hamengkubuwana I]] dan [[VOC]] di sebuah gedung bernama [[Gedung Pakuwon]] yang terletak di [[Sidomukti, Salatiga|Kecamatan Sidomukti]], [[Kota Salatiga]], [[Jawa Tengah]].<ref>{{Cite web|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbjateng/rumah-tinggal-jl-brigjen-sudiarto-penanda-tempat-perjanjian-salatiga/|title=Rumah Tinggal Jalan Brigjen Sudiarto, Penanda Tempat Perjanjian Salatiga|last=Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah|first=|date=5 April 2018|website=Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia|access-date=17 Agustus 2019}}</ref>
Baris 31:
Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757 di [[Salatiga]] adalah solusi dari konflik yang tak kunjung usai untuk mengakhiri peperangan di Jawa. Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I yang sama-sama ingin mempertahankan posisinya dengan berat hati melepaskan beberapa wilayahnya untuk Pangeran Sambernyawa.
Perjanjian ini
== Isi perjanjian ==
[[Berkas:Jawa Setelah Perjanjian Giyanti.png|jmpl||300px|Peta pembagian Mataram pada tahun 1757 sebagai hasil dari [[Perjanjian Giyanti]] dan Perjanjian Salatiga.]]
Setelah disepakati bersama pada tanggal 17 Maret 1757 isi Perjanjian Salatiga mengakui Raden Mas Said sebagai Adipati Mangkunegaran yang memiliki kedaulatan tersendiri. Berikut merupakan isi daripada Perjanjian Salatiga:<ref>
Pasal 1▼
▲=== Pasal 1 ===
Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (pangeran yang mempunyai status setingkat penguasa di Jawa).
=== Pasal 2 ===
▲Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di ''Dampar Kencana'' (singgasana)
Pasal 3 ▼
▲=== Pasal 3 ===
Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan adipati dan memakai semua perlengkapan adipati.
=== Pasal 4 ===
▲Tidak diperbolehkan memiliki Balai Witana.
=== Pasal
▲Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang pohon beringin kembar.
▲Pasal 6
▲Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
Pasal 7 ▼
▲=== Pasal 7 ===
Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.
Baris 78 ⟶ 71:
Pada 7 Oktober 1790, Yan Greeve mengintimidasi [[Hamengkubuwana I]] untuk memberikan 4.000 cacah tetapi ia menolak. Awal November 1790 tuntutan 4.000 cacah diganti dengan upeti Belanda kepada [[Mangkunegaran]] sebesar 4.000 real.
Wilayah tersebut saat ini mencakup [[Banjarsari, Surakarta|Banjarsari]], [[Kabupaten Karanganyar|Karanganyar]], [[Wonogiri]], [[Ngawen,
== Referensi ==
<references />
Baris 88 ⟶ 82:
== Pranala luar ==
* [http://dprd-salatigakota.go.id/peninjauan-ke-bangunan-cagar-budaya-gedung-pakuwon/ Peninjauan Gedung Pakuwon].
[[Kategori:Traktat yang melibatkan Hindia Belanda]]
Baris 95 ⟶ 87:
[[Kategori:Sejarah Yogyakarta]]
[[Kategori:Sejarah Salatiga]]
[[Kategori:Peristiwa 1757]]
[[Kategori:Kota Salatiga]]
|