Peratin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
TelabelaOlalla (bicara | kontrib)
Non PNS.
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 2:
'''Peratin''' adalah sebutan yang lazim digunakan untuk [[Kepala Desa|kepala desa]] di [[Kabupaten Pesisir Barat]] dan [[Kabupaten Lampung Barat]]. Namun, di beberapa [[Pekon]] seperti [[Kabupaten Tanggamus]] dan [[Kabupaten Pringsewu]] mengunakan istilah [[Kepala Pekon]]. Jadi, pada dasarnya Peratin sama saja dengan Kepala Pekon atau Desa. Beberapa Kantor Pekon di [[Kabupaten Lampung Barat]] dinamai '''"Kantor Peratin"'''.
 
Seorang Peratin dipilih melalui Pilratin. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan kepala desa. Peratin tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Peratin dibantu oleh perangkat desa yang di antaranya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) atau Sekretaris Peratin yang berasal dari unsur PNS, dan BPD ([[Badan Permusyawaratan Desa]]).
 
 
[[Kategori:Pekon di Lampung]]
[[Kategori:Lampung]]