Tenaga kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ini adalah halaman baru menjelastkan tentang Tenaga Kesehatan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(51 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Tenaga Kesehatan Berada di Garis Depan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (24479681897).jpg |jmpl|kanan|Tenaga kesehatan di Indonesia]]
'''Tenaga Kesehatan''' adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan <ref name=":0">{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/uu/nomor-36-tahun-2014.html|title=Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014|website=peraturan.go.id|access-date=2016-07-21}}</ref>.
'''Tenaga kesehatan''', disingkat '''nakes''' ([[bahasa Inggris]]: ''health professional'' atau ''healthcare professional'') adalah orang-orang yang secara [[profesional]] memberikan [[pelayanan kesehatan]] setelah menempuh pendidikan dan pelatihan formal dalam [[disiplin ilmu]] tertentu. Tenaga kesehatan umumnya dikelompokkan menjadi berbagai profesi, misalnya [[dokter]], [[dokter gigi]], [[apoteker]], [[perawat]], [[Fisioterapi|fisioterapis]], [[bidan]], [[tenaga vokasi farmasi]], [[psikolog klinis]], dan sebagainya. Seorang tenaga kesehatan juga bisa merupakan seorang ahli [[kesehatan masyarakat]]. Dalam setiap bidang keahlian, para praktisi sering diklasifikasikan menurut tingkat dan spesialisasi pendidikan dan keterampilannya.<ref>World Health Organization, 2010. ''Classifying health workers''. Geneva {{cite web|title=Archived copy|url=https://www.who.int/hrh/statistics/Health_workers_classification.pdf|archive-url=https://web.archive.org/web/20150816123657/http://www.who.int/hrh/statistics/Health_workers_classification.pdf|archive-date=2015-08-16|access-date=2016-02-13|url-status=live}}</ref>
 
Dalam cakupan yang lebih luas, tenaga kesehatan bekerja bersama-sama dengan [[tenaga pendukung kesehatan]] (''allied health professions'') seperti ilmuwan laboratorium medis, [[ahli gizi]], dan para [[pekerja sosial]] lainnya. Mereka tak hanya bekerja sama di [[rumah sakit]] atau fasilitas layanan kesehatan lainnya, tetapi juga dalam pelatihan akademik, penelitian, dan urusan administrasi. Beberapa di antara mereka memberikan layanan untuk merawat dan mengobati pasien di rumahnya masing-masing. Di banyak negara, ada sejumlah besar pekerja kesehatan yang bekerja di luar institusi kesehatan yang formal. Manajer layanan kesehatan, teknisi informasi kesehatan, dan personel-personel pendukung lainnya juga dianggap sebagai bagian penting dari tim pelayanan kesehatan.<ref>World Health Organization, 2006. ''World Health Report 2006: working together for health.'' Geneva: WHO.</ref>
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014<ref name=":0" />, pengelompokkan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
* tenaga medis meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis
* tenaga psikologi klinis ialahpsikolog klinis
* tenaga [[keperawatan]] terdiri atas berbagai jenis [[perawat]]
* tenaga [[kebidanan]] ialah [[bidan]]
* tenaga kefarmasian meliputi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
* tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
* tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
* tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
* tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
* tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien / optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
* tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
* tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
* tenaga kesehatan lain terdiri atas tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang membindangi urusan kesehatan.
 
== Lihat pula ==
Setiap kelompok tenaga kesehatan pada umumnya membentuk asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI)<ref>{{Cite web|url=http://www.idionline.org|title=Ikatan Dokter Indonesia (IDIOnline)|website=www.idionline.org|access-date=2016-07-21}}</ref>, Ikatan Bidan Indonesia (IBI)<ref>{{Cite web|url=http://www.ibi.or.id|title=Ikatan Bidan Indonesia|website=www.ibi.or.id|access-date=2016-07-21}}</ref>, Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI)<ref>{{Cite web|url=http://inna-ppni.or.id/|title=Home|website=inna-ppni.or.id|access-date=2016-07-21}}</ref>, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)<ref>{{Cite web|url=http://www.ikatanapotekerindonesia.net/|title=IAI - Home|website=www.ikatanapotekerindonesia.net|access-date=2016-07-21}}</ref>, dan sebagainya.
 
* [[Pelayanan kesehatan di Indonesia#Tenaga kesehatan|Tenaga kesehatan di Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Kesehatan}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Kesehatan]]
[[Kategori:Pekerjaan]]