Pencinta alam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mario Elfando (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Aldokis (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(23 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=September 2016}}
{{unreferenced}}{{tanpa_referensi}}'''Pencinta Alam''' atau '''pecinta alam''' adalah istilah yang dipergunakan untuk kelompok-kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan konservasi alam. Di Indonesia istilah ini merujuk pada kelompok yang bergerak di bidang petualangan alam bebas.
{{unreferenced}}{{tanpa_referensi}}
'''Pecinta alam''' adalah istilah yang dipergunakan untuk kelompok-kelompok yang bergerak di alam bebas, pada bidang petualangan, lingkungan hidup dan konservasi alam, dan pendidikan maupun kemanusiaan. Di Indonesia istilah ini merujuk pada kelompok yang bergerak di bidang petualangan alam bebas, seperti mendaki gunung, ekspedisi ke belantara, panjat tebing, arung jeram, susur gua, penyelaman bawah laut dan bertualang dengan perahu layar.<ref>{{Cite web|date=2017-02-16|title=Sejarah Mapala di Indonesia|url=https://www.projusticia.id/2017/02/sejarah-mapala-di-indonesia.html|website=PRO JUSTICIA|language=id|access-date=2024-03-21}}</ref>
 
IstilahSejarah Pecinta Alam pertamadi kaliIndonesia diperkenalkanadalah dengan terbentuknya "Perkumpulan Petjinta Alam", di prakarsai oleh Awibowo pada bulan Oktober tahun 1953 di Yogyakarta. Kemudian istilah Pecinta Alam dipopulerkan oleh para mahasiswa di Universitas Indonesia. [[https://mapala.ui.ac.id/ Mapala UI]] pada tahun 19751964, para tokohnya seperti Soe Hok Gie, Herman Lantang, Aristides Katopo, dll. Setelah itu perkembangan kelompok-kelompok pecinta alam berkembang sangat pesat.
 
==Kode EtikKode Pecintaetik Alam==
 
Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.
 
Kode etikEtik pecintaPecinta alamAlam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia, sebagai acuan etika ketika bergiat di alam bebas.
 
Bunyi dari kodeKode etikEtik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:
 
:''Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa''
:''Pecinta Alam Indonesia adalahsebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air''
:''Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa segenap pecinta alam adalah sebagiansaudara darisebagai makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang MahakuasaTuhan Yang Maha Esa''
:''Sesuai dengan hakekathakikat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan sebagai berikut:''
 
::''1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa''
::''2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai denganbatas kebutuhannya''
::''3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air''
::''4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarsekitarnya serta menghargai manusia dansesuai kerabatnyamartabatnya''
::''5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azasasas dan tujuan pecinta alam''
::''6. Berusaha saling membantu sertadan saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air''
::''7. Selesai''
 
:''Disyahkan bersama dalam Forum Gladian NasionalIV ke-4di''
:''Ujung Pandang, tanggal 28 Januari 1974, pukul 01:00 WITA''
 
== Pranala Luar ==
<references />
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Organisasi minat]]