Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jeanne 777f (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Kelompok[[Berkas:Pemilihan PenyelenggaraUmum PemungutanIndonesia Suara2019 170419002.JPG|jmpl|ka|250px|Tugas (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk mengawal melaksanakanjalannya proses pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]]. Dalam gambar, KPPS adalah pihak yang duduk di kursi (kiri bawah)]]
[[Berkas:TPS 099 North Jakarta, 2019 Indonesian General Election 06.jpg|jmpl|ka|250px|KPPS didampingi saksi (ibu berbaju putih sebagai saksi dari [[Partai Keadilan Sejahtera]]), mengawasi jalannya proses pemilihan umum.]]
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.<ref>[http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo], diakses 28 April 2019</ref>
 
'''Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara''' atau disingkat ('''KPPS''') adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]].
== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS bertugas''':
 
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilupemilihan umum berpedoman pada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.<ref>[http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190428041206/http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html |date=2019-04-28 }}, diakses 28 April 2019</ref>
a. mengumumkan DPT di TPS;
 
== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==
b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
=== Tugas KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS bertugas''' untuk:
a.* mengumumkan DPT di TPS;
b.* menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
c.* menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
d.* menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.* melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
f.* membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
g.* memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
h.* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peratu
 
=== Wewenang KPPS ===
c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berwenang''' untuk:
a.* mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b.* melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperundang-undangan; dan
c.* melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
=== Kewajiban KPPS ===
d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berkewajiban''' untuk:
a.* menempelkan DPT di TPS;
b.* menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c.* menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.* menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
e.* menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f.* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperundang-undangan; dan
g.* melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
=== Dokumen Berkas Pendaftaran KPPS<ref>{{Cite news|last=Rahmanta|first=Arfrian|date=14 Desember 2023|title=Sudah Diisi Contoh Surat Pendaftaran KPPS 2024 Lengkap Cara Mengisi Formulir Lamaran Pengawas TPS Pemilu|url=https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-707474393/sudah-diisi-contoh-surat-pendaftaran-kpps-2024-lengkap-cara-mengisi-formulir-lamaran-pengawas-tps-pemilu|work=beritadiy.pikiran-rakyat.com|access-date=14 Desember 2023}}</ref> ===
e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
 
* Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
* Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
 
* Salinan ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
* Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
 
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Daftar Riwayat Hidup;
 
* Pas Foto Berwarna 4x6.
 
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berwenang''':
 
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
 
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
 
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berkewajiban''':
 
a. menempelkan DPT di TPS;
 
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
 
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
 
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
 
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
 
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
 
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== Referensi ==
Baris 51 ⟶ 48:
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]]