Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Jeanne 777f (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Pemilu 2019}}
[[Berkas:Pemilihan Umum Indonesia 2019 170419002.JPG|jmpl|ka|250px|Tugas KPPS adalah untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]]. Dalam gambar, KPPS adalah pihak yang duduk di kursi (kiri bawah)]]
[[Berkas:TPS 099 North Jakarta, 2019 Indonesian General Election 06.jpg|jmpl|ka|250px|KPPS didampingi saksi (ibu berbaju putih sebagai saksi dari [[Partai Keadilan Sejahtera]]), mengawasi jalannya proses pemilihan umum.]]
 
'''Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara''' atau disingkat ('''KPPS''') adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]].
 
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.<ref>[http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190428041206/http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html |date=2019-04-28 }}, diakses 28 April 2019</ref>
 
== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==
=== Tugas KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:
* mengumumkan DPT di TPS;
* menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
Baris 16:
* membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
* memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peratu
 
=== Wewenang KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk:
* mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
* melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperundang-undangan; dan
* melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
=== Kewajiban KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk:
* menempelkan DPT di TPS;
* menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
Baris 31:
* menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
* menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperundang-undangan; dan
* melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
=== Dokumen Berkas Pendaftaran KPPS<ref>{{Cite news|last=Rahmanta|first=Arfrian|date=14 Desember 2023|title=Sudah Diisi Contoh Surat Pendaftaran KPPS 2024 Lengkap Cara Mengisi Formulir Lamaran Pengawas TPS Pemilu|url=https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-707474393/sudah-diisi-contoh-surat-pendaftaran-kpps-2024-lengkap-cara-mengisi-formulir-lamaran-pengawas-tps-pemilu|work=beritadiy.pikiran-rakyat.com|access-date=14 Desember 2023}}</ref> ===
 
* Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
* Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
* Salinan ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
* Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
* Daftar Riwayat Hidup;
* Pas Foto Berwarna 4x6.
 
== Referensi ==
Baris 38 ⟶ 48:
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]]