Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jeanne 777f (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2:
[[Berkas:TPS 099 North Jakarta, 2019 Indonesian General Election 06.jpg|jmpl|ka|250px|KPPS didampingi saksi (ibu berbaju putih sebagai saksi dari [[Partai Keadilan Sejahtera]]), mengawasi jalannya proses pemilihan umum.]]
 
'''Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara''' atau disingkat ('''KPPS''') adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]].
 
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.<ref>[http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190428041206/http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html |date=2019-04-28 }}, diakses 28 April 2019</ref>