Ibu pengganti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: praktek → praktik
RATNASARI26 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 1 pranala ditambahkan.
 
(10 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Ibu pengganti''' atau '''surogasi''' ({{lang-en|surrogacy}}) adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani [[kehamilan]] bagi orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya. Terdapat dua jenis utama surogasi, yaitu surogasi gestasional (juga dikenal sebagai surogasi penuh atau inang<ref name=imrie2014>{{en}} {{cite journal|last1=Imrie|first1=Susan|last2=Jadva|first2=Vasanti|title=The long-term experiences of surrogates: relationships and contact with surrogacy families in genetic and gestational surrogacy arrangements|journal=Reproductive BioMedicine Online|date=4 July 2014|volume=29|issue=4|pages=424–435|doi=10.1016/j.rbmo.2014.06.004}}</ref>) yang terjadi pertama kali pada bulan April 1986<ref>{{en}} http://www.people.com/people/archive/article/0,,20096199,00.html {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160423102316/http://www.people.com/people/archive/article/0,,20096199,00.html |date=2016-04-23 }}</ref> dan surogasi tradisional (juga dikenal sebagai surogasi parsial, genetik, atau langsung<ref name=imrie2014 />). Dalam surogasi gestasional, kehamilan terjadi akibat pemindahan atau transfer [[embrio]] yang diciptakan dengan program "bayi tabung" atau [[fertilisasi in vitro|fertilisasi ''in vitro'']] (IVF), dengan suatu cara tertentu sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik dengan sang inang atau "ibu pengganti". Pengganti gestasional juga disebut sebagai pembawa gestasional. Dalam surogasi tradisional, sang pengganti dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya. Di Amerika Serikat, surogasi gestasional lebih umum daripada surogasi tradisional dan secara hukum dianggap tidak begitu kompleks.<ref>{{en}} {{cite web|title=Using a Surrogate Mother: What You Need to Know|url=http://www.webmd.com/infertility-and-reproduction/guide/using-surrogate-mother|publisher= [[WebMD]]|accessdate=April 6, 2014}}</ref>
'''Surogasi''' ([[bahasa Inggris]]: ''Surrogacy'') adalah penitipan kehamilan yang dilakukan melalui rangkaian proses bayi tabung kepada rahim wanita lain. Hal ini menurut sisi medis boleh dilakukan dengan catatan terdapat kondisi medis serius pada rahim wanita yang ingin hamil seperti adanya tumor maupun bekas operasi sehingga wanita tidak diperbolehkan mengandung oleh dokter.
 
Mereka yang bermaksud menjadi orang tua mungkin akan melakukan suatu pengaturan surogasi ketika kehamilan tidak dimungkinkan secara medis ataupun [[komplikasi kehamilan|risiko kehamilan]] menyajikan bahaya yang tidak dapat diterima bagi kesehatan sang ibu, dan merupakan suatu metode yang disukai pasangan sesama jenis untuk memiliki anak. Kompensasi dalam bentuk uang mungkin, atau mungkin juga tidak, dilibatkan dalam pengaturan ini. Apabila sang ibu pengganti atau yang rahimnya "dititipi" menerima uang untuk pelaksanaan surogasi maka pengaturan ini dianggap sebagai surogasi komersial. Apabila ia tidak menerima kompensasi selain penggantian biaya medis dan biaya lain yang sewajarnya maka disebut sebagai surogasi [[Altruisme|altruistik]].<ref>{{en}} {{cite web|title=Reproductive Law|url=http://familyhealthlaw.ca/reproductive-law/|publisher=Lisa Feldstrin Law Office|accessdate=March 4, 2016}}</ref>
Perkembangan kedokteran yang semakin maju membuat hal ini menjadi sangat mudah di lakukan. Seperti yang dilansirkan oleh grazera.com, bahwa saat kemajuan teknologi kedokteran berkembang pesat, dengan diketemukannya cara-cara pengawetan sperma, maka pada tahun 1970 dimulainya era pembuahan luar rahim (in vitro fertilization) yang masih dikenal dengan program bayi tabung.
 
== Hukum surogasi di Indonesia ==
Program bayi tabung dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim (zygote) akan dikembalikan kepada wanita yang mempunyai sel telur (ovum), yaitu ibu biologisnya. Tetapi efek samping dari program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan si istri tidak mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri. Karenanya, si istri memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan janin dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya. Inilah yang disebut dengan istilah surrogate mother.
 
NamunPraktik menurutsurogasi hukumdilarang di Indonesia, hal ini ternyata tidak diperbolehkan. Larangan ini jugatersebut dijelaskantermuat dalam laman lib.atmajaya.ac.id, yang menyatakan bahwa diperaturan Indonesia peraturanumum mengenai "[[bayi tabung]]" diatur secara umum dalampada pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatanKesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72 / Menkes / Per / II / 1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan. Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).<ref>{{citation |url=http://www.vemale.com/topik/kehamilan/33271-mengenal-lebih-dekat-apa-itu-surrogate-mother.html |title=Mengenal Lebih Dekat Apa itu Surrogate Mother |date=1 September 2013 |author=Lucky Kresna Putra |publisher=Vemale.com}}</ref>
 
== Masalah etika ==
Dari kedua peraturan tersebut berarti praktik surrogate mother dilarang pelaksanaannya di Indonesia, hal ini dipertegas dengan adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi yang melakukan ( pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ).
Masalah-masalah etika yang telah dikemukakan sehubungan dengan surogasi misalnya:<ref>{{en}} Tong, Rosemarie (2011). [http://www.iep.utm.edu/surr-par/ "Surrogate Parenting"]. ''[[Internet Encyclopedia of Philosophy]]''.</ref>
* Sejauh mana hendaknya masyarakat peduli tentang [[eksploitasi]], [[komodifikasi]], dan/atau [[paksaan]] ketika wanita dibayar untuk hamil dan melahirkan bayi, terutama dalam kasus di mana terdapat perbedaan kekayaan dan kekuasaan yang besar antara orang tua yang dimaksud dan ibu pengganti?
* Sejauh mana masyarakat dibenarkan untuk mengizinkan wanita membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya?
** Sejauh mana hak asasi wanita untuk membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya?
** Apakah mengontrak untuk surogasi lebih seperti mengontrak untuk ketenagakerjaan, atau lebih seperti mengontrak untuk prostitusi, atau lebih seperti mengontrak untuk perbudakan?
** Manakah, apabila ada, dari jenis-jenis kontrak tersebut yang seharusnya diberlakukan?
** Perlukah negara dapat memaksa seorang wanita untuk menjalani "performa khusus" dalam kontraknya jika itu mengharuskannya melahirkan embrio yang ingin ia [[aborsi|gugurkan]], atau menggugurkan embrio yang ingin kandung dalam jangka waktu normal?
* Apakah arti menjadi seorang ibu?
** Apa hubungan antara ibu genetik, ibu gestasional, dan ibu sosial?
** Apakah mungkin secara sosial atau secara hukum mengandung dalam beberapa mode keibuan dan/atau pengakuan beberapa ibu?
* Perlukah seorang anak yang dilahirkan melalui surogasi memiliki hak untuk mengetahui identitas setiap/semua orang yang terlibat dalam konsepsi dan kelahiran anak tersebut?
 
== SumberMasalah keagamaan ==
{{see also|Tanggapan keagamaan terhadap teknologi reproduksi berbantuan}}
* http://www.vemale.com/topik/kehamilan/33271-mengenal-lebih-dekat-apa-itu-surrogate-mother.html
 
Masing-masing agama memiliki pandangan yang berbeda terkait praktik surogasi atau "penyewaan rahim", biasanya terkait dengan sikap masing-masing terhadap teknologi reproduksi berbantuan secara umum.
== Bacaan tambahan ==
* Teman, Elly (March, 2010). [http://www.ucpress.edu/book.php?isbn=9780520259645]. ''[["Birthing a Mother: The Surrogate Body and the Pregnant Self". Berkeley: University of California Press]]''.
* Siegel-Itzkovich, Judy (April 3, 2010). [http://www.jpost.com/LandedPages/PrintArticle.aspx?id=172370 "Womb to Let"]. ''[[The Jerusalem Post]]''.
* Li, Shan (February 18, 2012). [http://www.latimes.com/business/la-fi-china-surrogate-20120219%2c0%2c6405320.story "Chinese Couples Come to U.S. to Have Children Through Surrogacy"]. ''[[Los Angeles Times]]''.
 
=== Katolisisme ===
==Pranala luar==
Pasal 2376 dalam [[Katekismus Gereja Katolik]] menyatakan bahwa: "Teknik-teknik yang memisahkan persekutuan suami-istri, melalui tindakan campur tangan orang lain selain pasangan tersebut (pemberial sel telur atau sperma, rahim pengganti), adalah sangat tidak bermoral.<ref>{{KGK|pp=2376|long=yes}}</ref>
<!--===========================({{NoMoreLinks}})===============================
 
| PLEASE BE CAUTIOUS IN ADDING MORE LINKS TO THIS ARTICLE. WIKIPEDIA IS |
=== Yudaisme ===
| NOT A COLLECTION OF LINKS. |
Para akademisi hukum [[Agama Yahudi|Yahudi]] memperdebatkan masalah ini, beberapa di antara mereka berpendapat bahwa hak asuh orang tua ditentukan oleh wanita yang melahirkan sementara yang lainnya berpandangan bahwa orang tua genetik adalah orang tua yang sah secara hukum. Hal tersebut diperdebatkan dengan sengit pada beberapa tahun terakhir.<ref>{{en}} Hakirah vol. 16 Gestational Surrogacy</ref><ref>{{en}} Gray Matter, Jachter, Howard pp. 104-117</ref> Belakangan, instansi-instansi keagamaan Yahudi menerima surogasi apabila yang dilakukan adalah surogasi gestasional penuh dengan melibatkan kedua [[sel gamet]] orang tua yang dimaksud dan fertilisasi dilakukan melalui [[fertilisasi in vitro|metode IVF]].<ref>{{en}} Schenker, J. G. (2008). [http://0-search.ebscohost.com.innopac.library.unr.edu/login.aspx?direct=true&db=aph&AN=42737777&site=ehost-live]{{Pranala mati|date=Mei 2021|bot=InternetArchiveBot|fix-attempted=yes}} "Assisted Reproductive Technology: Perspectives in Halakha (Jewish Religious Law)". Reproductive Biomedicine Online (Reproductive Healthcare Limited), 17(S3), 17–24.</ref>
| |
 
| Excessive or inappropriate links WILL BE DELETED. |
== Lihat pula ==
| See [[Wikipedia:External links]] and [[Wikipedia:Spam]] for details. |
{{portal|Kedokteran|Seksualitas}}
| |
* [[Bioetika]]
| If there are already plentiful links, please propose additions or |
* [[Fertilitas]]
| replacements on this article's discussion page. Or submit your link |
* [[Inseminasi buatan]]
| to the appropriate category at the Open Directory Project (www.dmoz.org)|
* [[Reproduksi]]
| and link back to that category using the {{dmoz}} template. |
 
===========================({{NoMoreLinks}})===============================-->
== Referensi ==
* [http://www.betterhealth.vic.gov.au/bhcv2/bhcarticles.nsf/pages/Surrogacy_the_issues?OpenDocument "Surrogacy"], Better Health Channel, State Government of Victoria, Australia
{{reflist|30em}}
 
== Bacaan tambahan ==
* {{en}} Teman, Elly (March, 2010). [http://www.ucpress.edu/book.php?isbn=9780520259645]. ''[["Birthing a Mother: The Surrogate Body and the Pregnant Self". Berkeley: University of California Press]]''.
* {{en}} Siegel-Itzkovich, Judy (April 3, 2010). [http://www.jpost.com/LandedPages/PrintArticle.aspx?id=172370 "Womb to Let"]. ''[[The Jerusalem Post]]''.
* {{en}} Li, Shan (February 18, 2012). [http://www.latimes.com/business/la-fi-china-surrogate-20120219%2c0%2c6405320.story "Chinese Couples Come to U.S. to Have Children Through Surrogacy"]. ''[[Los Angeles Times]]''.
 
{{Teknologi reproduktifreproduksi yang dibantuberbantuan}}
{{pengasuhan}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Kehamilan manusia]]
[[Kategori:obstetri]]
[[Kategori:Surogasi| ]]