Kekerasan dalam rumah tangga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor
Sekarchamdi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menambah alamat surel di artikel VisualEditor
 
(27 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize}}
{{Translate}}'''Kekerasan dalam rumah tangga''' (disingkat '''KDRT''') adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh [[suami]], [[istri]], maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).<ref>{{Cite web |url=http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/653-undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt.html |title=Upaya Pemenuhan Hak-Hak Korban KDRT |access-date=2011-11-01 |archive-date=2011-11-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111105232954/http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/653-undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt.html |dead-url=yes }}</ref>
{{Expand language|langcode=en|otherarticle=Domestic violence|date=Oktober 2021}}
{{Infobox medical condition (new)|name=Kekerasan dalam rumah tangga|synonyms=Kekerasan keluarga|image=Purple ribbon.svg|image_size=200px|caption=[[Pita ungu]] sebagai simbol kepedulian terhadap korban KDRT|pronounce=|specialty=|symptoms=|complications=|onset=|duration=|types=|causes=|risks=|diagnosis=|differential=|prevention=|treatment=|prognosis=|frequency=|deaths=}}
 
'''Kekerasan dalam rumah tangga''' ('''KDRT''') adalah [[kekerasan]] yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, entah berada dalam keadaan sudah [[Perkawinan|kawin]] maupun hanya sebatas [[Kohabitasi|kumpul kebo]]. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa [[kekerasan fisik]] maupun [[Verbalisme|verbal]] serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau [[Kekerasan seksual|seks]]. Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian, serta dapat menggunakan teknologi.<ref>{{Cite journal|last=Woodlock|first=Delanie|date=2017|title=The Abuse of Technology in Domestic Violence and Stalking|url=http://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1077801216646277|journal=Violence Against Women|language=en|volume=23|issue=5|pages=584–602|doi=10.1177/1077801216646277|issn=1077-8012|pmid=27178564|s2cid=26463963}}</ref><ref>{{Cite web|title=WESNET Second National Survey on Technology abuse and domestic violence in Australia|url=https://wesnet.org.au/wp-content/uploads/sites/3/2020/11/Wesnet-2020-2nd-National-Survey-Report-72pp-A4-FINAL.pdf|archive-url=https://web.archive.org/web/20210226030323/https://wesnet.org.au/wp-content/uploads/sites/3/2020/11/Wesnet-2020-2nd-National-Survey-Report-72pp-A4-FINAL.pdf|archive-date=February 26, 2021|access-date=4 March 2022|url-status=live}}</ref>
 
Pada 2015, Departemen Dalam Negeri Britania Raya memperluas definisi KDRT termasuk penggunaan pemaksaan (kontrol koersif).<ref>{{Cite web|title=Controlling or Coercive Behaviour in an Intimate or Family Relationship Statutory Guidance Framework|url=https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/482528/Controlling_or_coercive_behaviour_-_statutory_guidance.pdf|archive-url=https://web.archive.org/web/20180724114204/https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/482528/Controlling_or_coercive_behaviour_-_statutory_guidance.pdf|archive-date=July 24, 2018|access-date=17 June 2022|url-status=live}}</ref>
 
Secara global, korban KDRT umumnya perempuan,<!-- CATATAN: Sudah didukung oleh literatur dan sudah banyak dibahas. Bila Anda memilih untuk menghapus keterangan ini, Anda boleh berdiskusi di halaman pembicaraan.--> dan umumnya perempuan banyak mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.<ref name="McQuigg">{{citation|last=McQuigg|first=Ronagh J.A.|contribution=Potential problems for the effectiveness of international human rights law as regards domestic violence|editor-last=McQuigg|editor-first=Ronagh J.A.|title=International human rights law and domestic violence: the effectiveness of international human rights law|page=13|publisher=[[Taylor & Francis]]|location=Oxford New York|year=2011|isbn=9781136742088|url=https://books.google.com/books?id=ltJxlsoMV4wC&pg=PR13|quote=This is an issue that affects vast numbers of women throughout all nations of the world. ... Although there are cases in which men are the victims of domestic violence, nevertheless 'the available research suggests that domestic violence is overwhelmingly directed by men against women ... In addition, violence used by men against female partners tends to be much more severe than that used by women against men. Mullender and Morley state that 'Domestic violence against women is the most common form of family violence worldwide.'|url-status=live|archive-url=https://web.archive.org/web/20160515170047/https://books.google.com/books?id=ltJxlsoMV4wC&pg=PR13|archive-date=2016-05-15}}</ref><ref name="Grodin">{{citation|last1=García-Moreno|first1=Claudia|last2=Stöckl|first2=Heidi|contribution=Protection of sexual and reproductive health rights: addressing violence against women|editor-last1=Grodin|editor-first1=Michael A.|editor-last2=Tarantola|editor-first2=Daniel|editor-last3=Annas|editor-first3=George J.|display-editors=3|editor-last4=Gruskin|editor-first4=Sofia|title=Health and human rights in a changing world|publisher=[[Routledge]]|pages=780–781|year=2013|isbn=9781136688638|url=https://books.google.com/books?id=kJXM_eptt0MC&pg=PT780|quote=Intimate male partners are most often the main perpetrators of violence against women, a form of violence known as intimate partner violence, 'domestic' violence or 'spousal (or wife) abuse.' Intimate partner violence and sexual violence, whether by partners, acquaintances or strangers, are common worldwide and disproportionately affect women, although are not exclusive to them.|url-status=live|archive-url=https://web.archive.org/web/20160506173620/https://books.google.com/books?id=kJXM_eptt0MC&pg=PT780|archive-date=2016-05-06}}</ref> Perkiraan [[Organisasi Kesehatan Dunia]] menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.<ref>{{Cite web|title=Violence against women|url=https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women|website=www.who.int|language=en|access-date=2022-07-25}}</ref> Hal ini juga didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk [[Bela diri|membela diri]].<ref name="Swan">{{Cite journal|last1=Swan|first1=Suzanne C.|last2=Gambone|first2=Laura J.|last3=Caldwell|first3=Jennifer E.|last4=Sullivan|first4=Tami P.|last5=Snow|first5=David L.|date=2008|title=A Review of Research on Women's Use of Violence With Male Intimate Partners|journal=Violence and Victims|volume=23|issue=3|pages=301–314|doi=10.1891/0886-6708.23.3.301|pmc=2968709|pmid=18624096}}</ref> Sejumlah penelitian telah mendemonstrasikan [[korelasi]] antara tingkat [[kesetaraan gender]] dan laju KDRT di sebuah negara, yang menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kesetaraan gender yang rendah memiliki laju KDRT yang tinggi .<ref>{{Cite journal|last1=Esquivel-Santoveña|first1=Esteban Eugenio|last2=Lambert|first2=Teri L.|last3=Hamel|first3=John|date=January 2013|title=Partner abuse worldwide|url=http://www.domesticviolenceresearch.org/pdf/PASK.Tables14.Revised.pdf|journal=Partner Abuse|volume=4|issue=1|pages=6–75|doi=10.1891/1946-6560.4.1.6|archive-url=https://web.archive.org/web/20160205034215/http://www.domesticviolenceresearch.org/pdf/PASK.Tables14.Revised.pdf|archive-date=2016-02-05|s2cid=143682579|url-status=live}}</ref> KDRT adalah salah satu kejahatan yang jarang dilaporkan baik dari laki-laki maupun perempuan.<ref name="Cengage Learning">{{cite book|last1=Strong|first1=Bryan|last2=DeVault|first2=Christine|last3=Cohen|first3=Theodore|date=February 16, 2010|url=https://books.google.com/books?id=qjvoSOMB5JMC&pg=PA447|title=The Marriage and Family Experience: Intimate Relationships in a Changing Society|publisher=Cengage Learning|isbn=978-1133597469|page=447|archive-url=https://web.archive.org/web/20170110213408/https://books.google.com/books?id=qjvoSOMB5JMC&pg=PA447|archive-date=January 10, 2017|url-status=live}}</ref><ref name="concannon">{{cite book|last=Concannon|first=Diana|date=July 11, 2013|url=https://books.google.com/books?id=-KdueQed_sgC&pg=PA30|title=Kidnapping: An Investigator's Guide|publisher=Newnes|isbn=978-0123740311|page=30|archive-url=https://web.archive.org/web/20170110194423/https://books.google.com/books?id=-KdueQed_sgC&pg=PA30#v=onepage|archive-date=January 10, 2017|url-status=live}}</ref> Tambahanya, [[stigma sosial]] menyebabkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sering diabaikan oleh penyedia layanan kesehatan.<ref name="Riviello 129">{{cite book|last=Riviello|first=Ralph|date=July 1, 2009|url=https://books.google.com/books?id=keng9ELAE2IC&pg=PA129|title=Manual of Forensic Emergency Medicine|publisher=Jones & Bartlett Learning|isbn=978-0763744625|page=129|archive-url=https://web.archive.org/web/20170110202829/https://books.google.com/books?id=keng9ELAE2IC&pg=PA129#v=onepage|archive-date=January 10, 2017|url-status=live}}</ref><ref name="Finley 163">{{cite book|last=Finley|first=Laura|date=July 16, 2013|url=https://books.google.com/books?id=AW-jAQAAQBAJ&pg=PA163M|title=Encyclopedia of Domestic Violence and Abuse|publisher=ABC-CLIO|isbn=978-1610690010|page=163|archive-url=https://web.archive.org/web/20170110205148/https://books.google.com/books?id=AW-jAQAAQBAJ&pg=PA163M|archive-date=January 10, 2017|url-status=live}}</ref><ref name="Criminal Investigation">{{cite book|last1=Hess|first1=Kären|last2=Orthmann|first2=Christine|last3=Cho|first3=Henry|date=January 1, 2016|url=https://books.google.com/books?id=QbYaCgAAQBAJ&pg=PA323|title=Criminal Investigation|publisher=Cengage Learning|isbn=978-1435469938|page=323|archive-url=https://web.archive.org/web/20170110164312/https://books.google.com/books?id=QbYaCgAAQBAJ&pg=PA323|archive-date=January 10, 2017|url-status=live}}</ref><ref name="Clearinghouse">{{citation|last1=Lupri|first1=Eugene|last2=Grandin|first2=Elaine|contribution=Consequences of male abuse – direct and indirect|editor-last1=Lupri|editor-first1=Eugene|editor-last2=Grandin|editor-first2=Elaine|title=Intimate partner abuse against men|page=6|publisher=National Clearinghouse on Family Violence|location=Ottawa|year=2004|isbn=9780662379751|url=http://www.phac-aspc.gc.ca/ncfv-cnivf/familyviolence/pdfs/Intimate_Partner.pdf|access-date=June 21, 2014|archive-url=https://web.archive.org/web/20090104074211/http://www.phac-aspc.gc.ca/ncfv-cnivf/familyviolence/pdfs/Intimate_Partner.pdf|archive-date=January 4, 2009}}</ref>
 
KDRT sering terjadi ketika pelakunya yakin bahwa ia berhak menggunakannya. Hal ini menyebabkan [[siklus kekerasan antargenerasi]] pada anak dan anggota keluarga yang lain, yang mungkin menganggap kekerasan dapat diterima atau dimaafkan. Banyak orang tidak mengaku sebagai pelaku kekerasan atau korban, karena mereka beranggapan itu adalah konflik keluarga yang tidak terkendali.<ref>{{cite journal|last1=Halket|first1=Megan Mcpherson|last2=Gormley|first2=Katelyn|last3=Mello|first3=Nicole|last4=Rosenthal|first4=Lori|last5=Mirkin|first5=Marsha Pravder|year=2013|title=Stay with or Leave the Abuser? The Effects of Domestic Violence Victim's Decision on Attributions Made by Young Adults|journal=Journal of Family Violence|volume=29|pages=35–49|doi=10.1007/s10896-013-9555-4|s2cid=8299696}}</ref> Kesadaran, persepsi, pengertian, dan dokumentasi KDRT sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Selain itu, KDRT sering terjadi dalam konteks [[Pernikahan paksa|perkawinan paksa]] atau [[Pernikahan anak|perkawinan anak]].<ref name="Child marriages: 39 000 every day">{{cite web|last=WHO|author-link=World Health Organization|date=7 March 2013|title=Child marriages: 39,000 every day|url=https://www.who.int/mediacentre/news/releases/2013/child_marriage_20130307/en/|website=who.int|publisher=[[World Health Organization]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20140414075336/http://www.who.int/mediacentre/news/releases/2013/child_marriage_20130307/en/|archive-date=14 April 2014|access-date=11 April 2014|url-status=dead}} Joint news release Every Woman Every Child/Girls Not Brides/PMNCH/United Nations Foundation/UNFPA/UNICEF/UN Women/WHO/World Vision/World YWCA/</ref>
 
Dalam hubungan kekerasan, terdapat siklus ketika masalah memuncak dan fase kekerasan terjadi, kemudian terjadi masa [[islah]] (rekonsiliasi) dan tenang. Korban KDRT sering mengalami [[pengasingan]], [[trauma]],<ref>{{Cite journal|last1=Dutton|first1=Donald|last2=Painter|first2=S.L.|date=1981-01-01|title=Traumatic bonding: The development of emotional attachments in battered women and other relationships of intermittent abuse|url=https://www.researchgate.net/publication/284119047|journal=Victimology|volume=6|pages=139–155}}</ref> masalah keuangan, pengucilan, [[ketakutan]], dan [[rasa malu]]. Hasilnya, korban tersebut dapat mengalami disabilitas fisik, agresivitas, masalah kesehatan kronis, penyakit mental, kemiskinan, atau tidak mau bersosialisasi secara sehat. Korban-korban KDRT banyak mengalami gangguan psikologis seperti [[gangguan stres pascatrauma]]. Anak-anak yang tinggal di keluarga bermasalah sering menunjukkan masalah psikologis seperti suka menghindar, takut terhadap ancaman dan agresi yang tidak terduga, yang dapat berujung pada trauma berkepanjangan.<ref name="care">{{Cite journal|last1=Schechter|first1=Daniel S.|last2=Zygmunt|first2=Annette|last3=Coates|first3=Susan W.|last4=Davies|first4=Mark|last5=Trabka|first5=Kimberly A.|last6=McCaw|first6=Jamie|last7=Kolodji|first7=Ann|last8=Robinson|first8=Joann L.|date=2007|title=Caregiver traumatization adversely impacts young children's mental representations on the MacArthur Story Stem Battery|journal=Attachment & Human Development|volume=9|issue=3|pages=187–205|doi=10.1080/14616730701453762|pmc=2078523|pmid=18007959}}</ref>
 
== Lingkup ==
Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama [[perempuan]], yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara [[fisik]], [[seksual]], [[psikologis]], dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, [[perkawinan]], persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Pelaku dapat dikategorikan negara dan non negara. Pelaku yang non negara bisa berposisi sebagai: [[suami]], pasangan, [[ayah]], [[ayah mertua]], [[ayah tiri]], [[paman]], [[anak laki-laki]], atau pihak keluarga laki-laki lainnya. Sementara pelaku yang berposisi sebagai aktor negara, selain berposisi secara personal, mereka juga terikat dalam tugas-tugas yang seharusnya dijalankan sebagai aktor non negara. Mereka bisa jadi memiliki posisi tertentu di tingkat negara dan menggunakan kekuasaannya untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT yang terjadi pada korban atau bahkan menghambat akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan. Sebagai kekerasan berbasis gender, maka korban dominannya adalah perempuan, walaupun dimungkinkan adanya perempuan yang melakukan KDRT.<ref>{{Cite web|title=Instrumen Modul & Referensi Pemantauan|url=https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt|website=Komnas Perempuan {{!}} Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan|language=en|access-date=2023-03-25}}</ref>
 
== Bentuk-bentuk kekerasan ==
{{Bagian tanpa referensi|date=Oktober 2022}}
=== Kekerasan fisik ===
# Cedera berat
Baris 10 ⟶ 23:
# Pingsan
# Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya meninggal
# Kehilangan salah satu pancaindra. Mendapat cacat.
# Menderita sakit lumpuh.
# Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
# Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
# Kematian korban.
* Kekerasan Fisikfisik Ringanringan, berupa [[menampar]], menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
# Cedera ringan
# Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
# Melakukan repitisirepetisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
 
=== Kekerasan psikis ===
* Kekerasan Psikispsikis Beratberat, berupa tindakan pengendalian, [[manipulasi]], [[eksploitasi]], kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
# Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
# Gangguan [[stres]] pasca trauma.
Baris 30 ⟶ 42:
# Bunuh diri
* Kekerasan Psikispsikis Ringanringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosialpemaksaan; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
# Ketakutan dan perasaan terteror
# Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
Baris 45 ⟶ 57:
# Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
# Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
* Kekerasan Seksualseksual Ringanringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
* Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
 
=== Kekerasan ekonomi ===
* Kekerasan Ekonomiekonomi Beratberat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
# Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
# Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
# Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
* Kekerasan Ekonomiekonomi Ringanringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
 
=== '''Kekerasan sosial''' ===
Kekerasan sosial berupa pembatasan interaksi sosial dengan orang lain yang sengaja dilakukan oleh pelaku pada korban sehingga terisolasi dari lingkungan di luar rumah tangga. Adapun tindakan yang umumnya dilakukan antara lain melarang korban keluar rumah, membatasi kontak korban dengan orang selain anggota keluarga terdekat, mempermalukan dan merendahkan korban saat berada di ranah publik dan negara.
 
=== '''Menguntit (stalking)''' ===
Menguntit adalah segala bentuk tindakan dan sikap yang dimaksudkan untuk melecehkan, mengganggu, atau meneror korban dengan intensitas yang semakin meningkat dan meluas. Aktivitas penguntitan yang umumnya dilakukan meliputi panggilan telepon secara berulang-ulang; surat atau hadiah yang tidak diinginkan melalui pos/kurir; pengawasan di ranah personal, ruang publik, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi korban. <ref>{{Cite web|last=Nations|first=United|title=What Is Domestic Abuse?|url=https://www.un.org/en/coronavirus/what-is-domestic-abuse|website=United Nations|language=en|access-date=2024-03-23}}</ref>
 
== Penyebab KDRT ==
Baris 63 ⟶ 81:
 
== Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT ==
Upaya dalam memenuhi hak-hak Korban kekerasan dalam rumah tangga harus Diakui keberadaannya. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuka jalan bagi pengungkapan kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi hak-hak Korban. Di mana, pada awalnya kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai area pribadi yang tidak bisa dimasuki siapa pun di luar lingkungan rumah. Kira-kira empat tahun sejak diratifikasi pada 2004,dalam perjalanannya undang-undang ini masih beberapa pasal tidak menguntungkan bagi perempuan Korban kekerasan. PPPeraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Pemulihanpemulihan adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, yang diharapkan dapat memfasilitasi proses pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam mandat UUUndang-Undang initersebut.
 
Apa tujuan dibentuk UU PKDRT?[https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt]
 
Tujuan dari adanya UU PKDRT, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, meliputi:
 
1) mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
 
2) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
 
3) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga;
 
4) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
 
Siapa saja yang menjadi lingkup dan dilindungi dalam UU PKDRT?
 
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:
 
# Suami, istri, dan anak;
# Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
# Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
 
Selain itu, walaupun Undang undang- Undangundang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau [[denda]] terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UUUndang-Undang yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu,sehingga perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.
 
== '''Menyelamatkan diri dari KDRT''' ==
Korban dapat mencari perlindungan dan menyelamatkan diri dari KDRT dengan melaporkan secara langsung kasus KDRT baik di tempat tinggal korban maupun di lokasi kejadian perkara. Korban dapat pula menguasaan laporan tersebut kepada keluarga, orang terdekat dan/atau pendamping.
 
Berikut ini nomer/kontak darurat yang dapat dihubungi untuk mencari perlindungan dari KDRT yaitu:
 
* Kementrian perlindungan Perempuan dan Anak Call Center: SAPA 129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129
* Kepolisian RI melalui saluran nomor 110 atau langsung mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat
* kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Data lengkapnya dapat disimak melalui tautan berikut ini https://www.kemenpppa.go.id/page/view/konten/MTQ0
* Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui lapor.go.id
* Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melalui nomer telepon: 021-3903963 atau surel: pengaduan@komnasperempuan.go.id
* Kementrian Sosial RI melalui nomer telepon 021-1500711
* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui laman https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan
* Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang memiliki kantor cabang hampir di seluruh wilayah Indonesia melalui laman https://lbhapik.or.id/pengaduan/
 
Selain itu, walaupun Undang - Undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau [[denda]] terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.
 
== Referensi ==
Baris 73 ⟶ 126:
* [[Kekerasan dalam rumah tangga terhadap pria]]
 
== Pranala luar ==
{{Medical resources
* [http://www.lautanindonesia.com/blog/tulisangakpenting/blog/1555/bentuk---bentuk-kdrt Bentuk-Bentuk KDRT] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091126214246/http://www.lautanindonesia.com/blog/tulisangakpenting/blog/1555/bentuk---bentuk-kdrt |date=2009-11-26 }}
| ICD10 = {{ICD10|T74}}, {{ICD10|X85-Y09}}
*[https://www.madjongke.com/2013/01/pria-yang-berpotensi-jadi-pelaku-kdrt.html Pria Yang Berpotensi Jadi Pelaku KDRT]
| ICD9 =
{{kriminal-stub}}
| ICDO =
{{masyarakat-stub}}
| OMIM =
| MedlinePlus =
| eMedicineSubj =
| eMedicineTopic =
| eMedicine_mult = {{eMedicine2|article|805546}}
| MeshID = D017579
}}
{{Commons category|Domestic violence|Kekerasan dalam rumah tangga (Inggris)}}
{{Library resources box |by=no |onlinebooks=no |others=yes lcheading=Family violence}}
*{{En}} [http://www.unviolencestudy.org/ World Report on Violence Against Children] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160111110523/http://unviolencestudy.org/ |date=2016-01-11 }}, Secretary-General of the United Nations
*{{En}} [http://www.unicef.org/publications/index_74865.html Hidden in Plain Sight: A statistical analysis of violence against children] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171115190441/https://www.unicef.org/publications/index_74865.html |date=2017-11-15 }}, UNICEF
*{{En}} [http://resourcecentre.savethechildren.se/library/prohibiting-violent-punishment-girls-and-boys-key-element-ending-family-violence Prohibiting Violent Punishment of Girls and Boys: A key element in ending family violence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160817175013/http://resourcecentre.savethechildren.se/library/prohibiting-violent-punishment-girls-and-boys-key-element-ending-family-violence |date=2016-08-17 }}, Save the Children
*{{En}} [https://web.archive.org/web/20151227023424/http://www.hotpeachpages.net/index.html Hot Peach Pages] international directory of domestic violence agencies with abuse information in over 100 languages
*{{En}} [https://www.domesticshelters.org/ Searchable database of domestic violence shelters and programs in the United States and links to informative articles]
*{{Id}} [https://www.madjongke.com/2013/01/pria-yang-berpotensi-jadi-pelaku-kdrt.html Pria Yang Berpotensi Jadi Pelaku KDRT], Madjongke
 
[[Kategori:Kekerasan]]