| stat1-data =
| footnotes =
}}
{{Intro-bandara|Amahai|Kecamatan [[Amahai, Maluku Tengah|Amahai]], [[Kabupaten Maluku Tengah]], [[Maluku]]|2,713|10|sehingga menjadi {{convert|4300|x|70|m|0}} awal tanggal [[10 Juli]] [[2014]]|kota [[Masohi]]}} Akses untuk mencapai kota ada [[Angkutan Kota|Angkutan Kota Mashoni]] dan Bus Shantika, Bus Damri dan BUS Haryono pilihan yang ada juga mobil travel atau ojek. Sejak Agustus [[2014]], Bandara Amahai ini diserahkan pengelolaannya kepada sebuah BUMN yang membidangi pengelolaan beberapa bandara di wilayah timur Indonesia, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) dan Pemerintah [[Masohi|Kota Masohi]] (mulai pemekaran 23 Juli 2014).
Pada tahun 1942 tentara jepang menguasai dan merampas sebagian tanah milik masyarakat adat negeri/desa soahuku untuk dijadikan lapangan terbang dengan panjang 1.500m x 100m. Lapter amahai digunakan oleh tentara jepang dan sekutunya untuk melawan belanda. Setelah jepang menyerah, Pada Tahun 1961/1962 lapangan terbang tersebut diambil alih oleh TNI –AU untuk digunakan sebagai pangkalan operasi persiapan TRIKORA dalam pembebasan Irian Barat. Pada Tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Panglima Komando Daerah Udara VII BIAK Nomor : KEP.08/XI/1974 Tanggal 21 November 1974, yo Instruksi KASAU Nomor : INS.27/VIII/1974 tanggal 21 Agustus 1974 Pangkalan Udara Amahai dilikwidasi dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Maluku digunakan sebagai lapangan terbang perintis.
Selama periode 1974 – tahun 1990 lapter Amahai mengalami pasang surut target pengoperasian. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara , memperkukuh ketahanan nasional dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Serta penerbangan sebagai salah satu moda transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional , yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan dimasa depan, mempunyai karakterisitik, mampu mencapai tujuan dalam waktu cepat,berteknologi tinggi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional sebagai penunjang, pendorong, penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berawal dari itu maka pada tahun 1994/1995 mulai dibangun fasilitas Landasan 750m x 23m, Taxiway 75m x 23m dan Apron 60m x 40m dengan konstruksi asphalt kolakan. Tahun 2002 perpanjangan landasan dengan konstruksi penetrasi 300m x 23m, pembangunan Gedung Terminal, Kantor dan Gedung Operasional. Sehingga pada tahun 2004 maskapai Merpati dengan pesawat C- 212 memulai penerbangan perintis pertama kali di Lapter Amahai dengan rute Ambon – Amahai PP. hingga sudah berjalan setiap tahun dengan diikuti maskapai NBA, Aviastar dan Susi Air.
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan adanya perkembangan kebijakan transportasi udara menyebabkan peningkatan pelayanan kegiatan operasional di bandar udara yang harus didukung oleh sarana dan prasarana bandar udara serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi bandar udara dalam menunjang sistem transportasi nasional maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara kemudian ditetapkanlah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara, sehingga Lapter Amahai merupakan Satker (Satuan Kerja) Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara Bandaneira – Pulau Banda. Semua rencana program pengembangan Lapter Amahai berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara Bandaneira – Pulau Banda. Setelah ditetapkannya Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa dalam Pasal 200 telah diatur ketentuan – ketentuan mengenai Tatanan Kebandarudaraan Nasional, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 69 tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Tatanan Kebandarudaraan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan Bandar Udara Yang Handal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang Pembangunan Nasional dan daerah yang berwawasan nusantara. Peraturan ini memuat ketentuan Kebijakan Nasional Bandar Udara dalam Pembangunan, Pengembangan, Pengoperasian dan Pendayagunaan Bandar Udara serta rencana lokasi Bandar Udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi Bandar Udara, serta Formula Perhitungan Tingkat Utilitas Operasional Bandar Udara.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 233 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dibidang Penyelenggaraan Bandar Udara dan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2165/M.PAN-RB/5/2014 tanggal 30 Mei 2014 Perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Pada Tahun 2014 telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM.40 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, maka terbentuklah Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Amahai. Berawal hal tersebut, dimulai pada bulan Mei 2015 dilakukan berbagai upaya agar pengoperasian dan pengembangan Bandar Udara Amahai yang optimal dapat segera terwujud. Sehingga pada tanggal 21 Desember 2015, Bandar Udara Amahai sudah mendapatkan izin pengoperasian oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara berupa Dokumen “Register Bandar Udara” dengan Nomor 021/RBU – DBU/XII/2015. Dengan terbitnya dokumen tersebut maka secara resmi Bandar Udara Amahai sudah dapat dioperasikan.
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://hubud.dephub.go.id/?id+info_bandara+detail+58 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]
{{Bandar Udara di Indonesia}}
{{Bandar udara di pulau Maluku|state=collapsed}}
[[Kategori:Bandar udara di Maluku|Amahai]]
[[Kategori:Kabupaten Maluku Tengah]]
|