Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tanjungkarang |
k Mengembalikan suntingan oleh Nitnoatrothuha (bicara) ke revisi terakhir oleh OrophinBot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pengadilan Tindak Pidana Korupsi''' ('''Pengadilan Tipikor''') adalah [[Pengadilan Khusus]] yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]]. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi">{{Cite
== Tempat kedudukan ==
Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara [[Republik Indonesia]]
== Kewenangan ==
Baris 10:
# tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Pengadilan Tipikor di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh [[Warga Negara Indonesia]] di luar wilayah negara Republik Indonesia.<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi"/>
== Susunan Pengadilan ==
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
# [[Pimpinan]]
# [[Hakim]]
# [[Panitera]].
=== Pimpinan ===
Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang [[ketua]] dan seorang [[wakil ketua]]. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua [[pengadilan negeri]]. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
=== Hakim ===
Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari [[hakim karier]] dan [[hakim ad hock]]. Hakim karier ditetapkan oleh [[Mahkamah Agung Indonesia]] dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden]] atas usul [[Ketua Mahkamah Agung]]. Hakim ad hoc diangkat untuk [[masa jabatan]] selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
== Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ==
Baris 40:
|2
|[[Pengadilan Negeri Bandung]]
|[[Jawa Barat]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Bandung]]
|-
|3
|[[Pengadilan Negeri Semarang]]
|[[Jawa Tengah]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Semarang]]
|-
|4
|[[Pengadilan Negeri Surabaya]]
|[[Jawa Timur]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Surabaya]]
|-
|5
|[[Pengadilan Negeri Medan]]
|[[Sumatera Utara]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Medan]]
|-
|6
|[[Pengadilan Negeri Padang]]
|[[Sumatera Barat]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Padang]]
|-
|7
|[[Pengadilan Negeri Pekanbaru]]
|[[Riau]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Pekanbaru]]
|-
|8
|[[Pengadilan Negeri Palembang]]
|[[Sumatera Selatan]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Palembang]]
|-
|9
|[[Pengadilan Negeri Tanjung Karang]]
|[[Lampung]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Tanjung Karang]]
|-
|10
|[[Pengadilan Negeri Serang]]
|[[Banten]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Banten]]
|-
|11
|[[Pengadilan Negeri Yogyakarta]]
|[[DI. Yogyakarta]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Yogyakarta]]
|-
|12
|[[Pengadilan Negeri
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|13
|[[Pengadilan Negeri Pontianak]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|14
|[[Pengadilan Negeri Samarinda]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|15
|[[Pengadilan Negeri Makassar]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|16
|[[Pengadilan Negeri Mataram]]
|[[NTB]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi
|-
|17
|[[Pengadilan Negeri Kupang]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|18
|[[Pengadilan Negeri
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|19
Baris 159:
|-
|22
|[[Pengadilan Negeri
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
Baris 219:
|-
|32
|[[Pengadilan Negeri
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
Baris 233:
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}▼
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]
|