Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib)
typo
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Nitnoatrothuha (bicara) ke revisi terakhir oleh OrophinBot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(34 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengadilan Tindak Pidana Korupsi''' ('''Pengadilan Tipikor''') adalah [[Pengadilan Khusus]] yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]]. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi">{{Cite web |url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |title=UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |access-date=2012-09-29 |archive-date=2013-03-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130312023505/http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |dead-url=yes }}</ref> Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap [[Pengadilan Negeri]] yang berkedudukan di ibu kota provinsi.<ref> [http://www.beritasatu.com/hukum/14518-ma-tuntaskan-pembentukan-pengadilan-tipikor-se-indonesia.html MA Tuntaskan Pembentukan Pengadilan Tipikor se-Indonesia]</ref>
'''Pengadilan Tindak Pidana Korupsi''' adalah [[pengadilan]] yang khusus menangani perkara [[korupsi]]. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]]. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, [[Kuningan]], [[Jakarta Selatan]].
 
== RuangTempat lingkupkedudukan ==
Pengadilan Tipikor berada di lingkungan [[Peradilan Umum]]<ref name="UU No 46 Tahun 2009"></ref>. Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk padadi [[Pengadilan Negeri]] (PN) [[Jakarta Pusat]] yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara [[negara]] Republik Indonesia ]].<ref>{{Cite web |url=http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU302002.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2009-08-02 |archive-date=2009-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091007025955/http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU302002.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref name=UU No 30 Tahun 2002>http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0yMDAwKzImZj11dTMwLTIwMDJidC5odG0iOw=={{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref name="Kepres No 59 Tahun 2004">http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzQmZj1rcDU5LTIwMDQuaHRtIjs={{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>. Setelah diterbitkannya [[Undang-undangUndang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan [[Pengadilan Negeri]] di [[ibu kota]] provinsi]] yang meliputi daerah hukum [[provinsi]] yang bersangkutan.<ref>{{Cite nameweb |url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |title="UU NoNomor 46 Tahun 2009"> tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |access-date=2012-09-29 |archive-date=2013-03-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130312023505/http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Untuk provinsi [[DKI Jakarta]], Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah [[hukum]] DKI Jakarta<ref name="UU NoNomor 46 Tahun 2009"></ref>. tentang Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili,Tindak Pidana dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh [[Warga Negara Indonesia]] (WNI) di luar wilayah negara Republik Indonesia<ref name=Korupsi"UU No 46 Tahun 2009"></ref>.
 
== Dasar hukumKewenangan ==
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. <refberwenang name="UUmemeriksa, Nomengadili, 46dan Tahunmemutus 2009"></ref>perkara:
# tindak pidana korupsi;
# tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
# tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
 
Khusus untuk Pengadilan Tipikor di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh [[Warga Negara Indonesia]] di luar wilayah negara Republik Indonesia.<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi"/>
== Permasalahan ==
Pada [[19 Agustus]] [[2006]], [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan [[UUD 1945]] karena menimbulkan [[dualisme]] peradilan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun kepada pembuat UU ([[DPR]] dan pemerintah) untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor yang baru. Undang-undang baru itu harus mengatur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.
 
== Susunan Pengadilan ==
Apabila pada [[19 Desember]] [[2009]] DPR belum juga mengesahkan undang-undang baru, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak lagi memiliki kewenangan. Akibatnya, seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. <ref>http://www.antara.co.id/arc/2006/12/19/mk-putuskan-uu-pengadilan-khusus-tipikor-harus-diatur-dalam-waktu-tiga-tahun/</ref>
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
# [[Pimpinan]]
# [[Hakim]]
# [[Panitera]].
 
=== Pimpinan ===
Batas waktu tiga tahun yang ditetapkan MK berhasil dipenuhi penyelenggara Negara, yang ditandatangani oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta pada [[29 Oktober]] [[2009]].<ref>Dr. Aziz Syamsuddin, SH "Tindak Pidana Khusus", Sinar Grafika, 2011, jakarta.</ref><ref name="UU No 46 Tahun 2009">http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf</ref>
Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang [[ketua]] dan seorang [[wakil ketua]]. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua [[pengadilan negeri]]. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
=== Hakim ===
Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari [[hakim karier]] dan [[hakim ad hock]]. Hakim karier ditetapkan oleh [[Mahkamah Agung Indonesia]] dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden]] atas usul [[Ketua Mahkamah Agung]]. Hakim ad hoc diangkat untuk [[masa jabatan]] selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
 
== Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ==
{| class="wikitable"
!No
!Pengadilan
!Daerah Hukum
!Dasar Hukum Pembentukan
!Banding
|-
|1
|[[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]
|[[DKI Jakarta]]
|Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004
|[[Pengadilan Tinggi Jakarta]]
|-
|2
|[[Pengadilan Negeri Bandung]]
|[[Jawa Barat]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Bandung]]
|-
|3
|[[Pengadilan Negeri Semarang]]
|[[Jawa Tengah]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Semarang]]
|-
|4
|[[Pengadilan Negeri Surabaya]]
|[[Jawa Timur]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
|[[Pengadilan Tinggi Surabaya]]
|-
|5
|[[Pengadilan Negeri Medan]]
|[[Sumatera Utara]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Medan]]
|-
|6
|[[Pengadilan Negeri Padang]]
|[[Sumatera Barat]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Padang]]
|-
|7
|[[Pengadilan Negeri Pekanbaru]]
|[[Riau]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Pekanbaru]]
|-
|8
|[[Pengadilan Negeri Palembang]]
|[[Sumatera Selatan]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Palembang]]
|-
|9
|[[Pengadilan Negeri Tanjung Karang]]
|[[Lampung]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Tanjung Karang]]
|-
|10
|[[Pengadilan Negeri Serang]]
|[[Banten]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Banten]]
|-
|11
|[[Pengadilan Negeri Yogyakarta]]
|[[DI. Yogyakarta]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Yogyakarta]]
|-
|12
|[[Pengadilan Negeri Banjarmasin]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|13
|[[Pengadilan Negeri Pontianak]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|14
|[[Pengadilan Negeri Samarinda]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|15
|[[Pengadilan Negeri Makassar]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|16
|[[Pengadilan Negeri Mataram]]
|[[NTB]]
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|[[Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat]]
|-
|17
|[[Pengadilan Negeri Kupang]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|18
|[[Pengadilan Negeri Jayapura]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
|
|-
|19
|[[Pengadilan Negeri Banda Aceh]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|20
|[[Pengadilan Negeri Tanjung Pinang]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|21
|[[Pengadilan Negeri Jambi]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|22
|[[Pengadilan Negeri Pangkal Pinang]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|23
|[[Pengadilan Negeri Bengkulu]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|24
|[[Pengadilan Negeri Palangkaraya]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|25
|[[Pengadilan Negeri Mamuju]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|26
|[[Pengadilan Negeri Palu]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|27
|[[Pengadilan Negeri Kendari]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|28
|[[Pengadilan Negeri Manado]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|29
|[[Pengadilan Negeri Gorontalo]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|30
|[[Pengadilan Negeri Denpasar]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|31
|[[Pengadilan Negeri Ambon]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|32
|[[Pengadilan Negeri Ternate]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|-
|33
|[[Pengadilan Negeri Manokwari]]
|
|Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
|
|}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
 
{{indo-stub}}
{{Hukum Indonesia}}
 
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]