Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
(11 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh [[SKPD]] pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, [[tender]], pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor<ref name="perpres">
== Tugas pokok dan kewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi:<ref name="konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#* spesifikasi teknis barang atau jasa;
#* harga perkiraan sendiri;
#* rancangan kontrak;
# Menerbitkan
== Larangan ==
Baris 20 ⟶ 14:
== Lain-lain ==
Dalam hal PPK berselisih dengan Pokja ULP dalam hal penetapan pemenang, maka kedua pihak bersama-sama menghadap ke [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] untuk diputuskan hasil dari perselisihan tersebut. Keputusan [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] terhadap perselisihan tersebut bersifat final.
== Rujukan ==
|