Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Tatuwikh (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 25459136 oleh Nyilvoskt (bicara)
 
(11 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh [[SKPD]] pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, [[tender]], pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor<ref name="perpres">[{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |title=Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11] |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-09-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150906120552/http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |dead-url=yes }}</ref> <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>
 
== Tugas pokok dan kewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi:<ref name="konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>:
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#* spesifikasi teknis barang atau jasa;
#* harga perkiraan sendiri;
#* rancangan kontrak;
# Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa;
# Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
# Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
# Mengendalikan pelaksanaan kontrak
# Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]]
# Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] dengan Berita Acara Penyerahan
# Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] setiap triwulan; dan
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa
 
== Larangan ==
Baris 20 ⟶ 14:
 
== Lain-lain ==
Dalam hal PPK berselisih dengan Pokja ULP dalam hal penetapan pemenang, maka kedua pihak bersama-sama menghadap ke [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] untuk diputuskan hasil dari perselisihan tersebut. Keputusan [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] terhadap perselisihan tersebut bersifat final. <ref name="konsolidasi3">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8</ref>
 
== Rujukan ==