Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 182.1.173.121 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Menghapus pengalihan Pengembalian |
|||
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh [[SKPD]] pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, [[tender]], pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor<ref name="perpres">
== Tugas pokok dan kewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi:<ref name="konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#* spesifikasi teknis barang atau jasa;
#* harga perkiraan sendiri;
#* rancangan kontrak;
# Menerbitkan
== Larangan ==
|