Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak sesuai standard wikipedia |
|||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh [[SKPD]] pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, [[tender]], pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor<ref name="perpres">{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |title=Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11 |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-09-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150906120552/http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |dead-url=yes }}</ref>
== Tugas pokok dan kewenangan ==
|