Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(17 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.<ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11]</ref> <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>▼
▲'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh [[SKPD]] pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, [[tender]], pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor<ref name="perpres">
==Tugas pokok dan kewenangan==▼
Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi<ref name="konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>: ▼
▲== Tugas pokok dan kewenangan ==
▲Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi:<ref name="konsolidasi">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16</ref>
# Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#* spesifikasi teknis barang atau jasa;
#* harga perkiraan sendiri;
#* rancangan kontrak;
# Menerbitkan
== Larangan ==
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.<ref name="konsolidasi2">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 19</ref>
== Lain-lain ==
Dalam hal PPK berselisih dengan Pokja ULP dalam hal penetapan pemenang, maka kedua pihak bersama-sama menghadap ke [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] untuk diputuskan hasil dari perselisihan tersebut. Keputusan [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] terhadap perselisihan tersebut bersifat final.<ref name="konsolidasi3">Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8</ref>
== Rujukan ==
{{reflist}}
[[Kategori:
|