Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Johan ardi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan oleh Tatuwikh (bicara) ke revisi terakhir oleh Nyilvoskt(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(22 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 10:
|alamat = Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, [[Guntur, Setiabudi|Guntur]], [[Setiabudi, Jakarta Selatan|Kecamatan Setiabudi]], [[Jakarta Selatan]] 12950, [[Indonesia]]
|pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[FirliNawawi BahuriPomolango]] (''Plt.'')
|pimpinan2 = [[Daftar Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Wakil Ketua merangkap Anggota]]
|nama_pimpinan2 =
#[[Alexander Marwata]]
#[[Johanis Tanak]]
#[[Nawawi Pomolango]]
#[[Nurul Ghufron]]
|pimpinan3 = Dewan Pengawas
Baris 29 ⟶ 28:
|nama_pimpinan5 = [[Pahala Nainggolan]]
|pimpinan6 = [[Deputi Bidang Penindakan]]
|nama_pimpinan6 = [[AsepRudi Guntur Rahayu]]Setiawan (Plt.polisi)|Rudi Setiawan]]
|pimpinan7 = [[Deputi Bidang Informasi dan Data]]
|nama_pimpinan7 = [[Mochamad Hadiyana]]
Baris 40 ⟶ 39:
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (biasa disingkat '''KPK''') adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title=Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-11-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141113105945/http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|dead-url=yes}}</ref> Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{cite web|url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|title=Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi|publisher=Sekretaris Negara Republik Indonesia|date=27 Desember 2002|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20141207154548/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|dead-url=yes}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden Indonesia]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]].<ref name="Sekilas KPK"/>
 
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat [[kolektif kolegial]].<ref name="Sekilas KPK"/> Ketua KPK Sementara saat ini adalah [[FirliNawawi BahuriPomolango]] yang menjabat sejak 2024 DesemberNovember 20192023 menggantikan [[Firli Bahuri]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Baris 60 ⟶ 59:
=== Pimpinan ===
{{Utama|Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
Pimpinan KPK adalah [[pejabat negara]] yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketuaketua yang merangkap Anggotaanggota, serta Wakilwakil Ketuaketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggotaanggota.<ref name="UU 30/2002"/>
 
==== Ketua ====
Baris 95 ⟶ 94:
=== Antasari Azhar (2007–2009) ===
{{sect-stub}}
Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal mengeksekusi [[Tommy Soeharto]] tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu [[Chandra M. Hamzah]] dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan [[Komisi III DPR]]. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa [[Urip Tri Gunawan]] dan [[Artalyta Suryani]] dalam kaitan penyuapan kasus [[BLBI]] [[Syamsul Nursalim]]. Kemudian juga penangkapan [[Al Amin Nur Nasution]] dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan [[Hutan lindung]] Tanjung Pantai Air Telang, [[SumatraSumatera Selatan]]. Antasari juga berjasa menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara atas kasus korupsi aliran dana BI. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan [[Nasrudin Zulkarnaen]] membuat Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
 
=== Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas, 2009–2010) ===
Baris 112 ⟶ 111:
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Rahardjo berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
 
Kasus per September 2016 didominasi kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus yang sangat mencuat ke publik yaitu OTT Ketua [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah RI]] [[Irman Gusman]] (kasus suap impor gula), berbagai penangkapan OTT Panitera, Pengacara, Hakim Tinggi, dan Pejabat Mahkamah Agung termasuk Sekretaris MA Rohadi terkait suap dagang perkara (termasuk salah satunya yaitu pengacara kondang [[O.C. Kaligis]]), kasus korupsi dana aspirasi dan suap proyek infrastruktur berjamaah yang dilakukan oleh banyak anggota Komisi V DPR ([[Damayanti Wisnu Putranti]], dan sebagian besar anggota lainnya), kasus korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara [[Nur Alam]], kasus bansos dan suap oleh Gubernur SumatraSumatera Utara [[Gatot Pujo Nugroho]] dan petinggi partai Nasdem [[Patrice Rio Capella]], dan kasus suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta M Sanusi dari pengembang PT APL, dan berbagai kasus yang menjerat suap korporasi lainnya.
 
=== Firli Bahuri (2019–sekarang) ===
Baris 158 ⟶ 157:
=== 2018 ===
 
* [[20]] [[November]] [[2018]] KPK menetapkan [[Taufik Kurniawan]], Wakil Ketua [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] sebagai [[tersangka]] kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di [[Kabupaten Kebumen]] dan [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]].[https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46031122] Taufik diduga  menerima uang sejumlah Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad dan Rp1,2 miliar dari Bupati Purbalingga, Tasdi.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/08105731/seputar-sidang-korupsi-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-libatkan-2-bupati|title=Seputar Sidang Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Libatkan 2 Bupati hingga Minta Pindah Tahanan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-03-22|editor-last=Ika|editor-first=Aprillia|first=Nazar|last=Nurdin}}</ref>
 
=== 2011 ===