Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nitnoatrothuha (bicara | kontrib)
Ganjaran pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tag: Dikembalikan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Tatuwikh (bicara) ke revisi terakhir oleh Nyilvoskt(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 247:
|}
{{clr}}-->
 
== Tindak Pidana Korupsi ==
Tidak pidana korupsi merupakan sekelompok orang yang terorganisir, baik yang bersipat legal maupun non-hukum. Secara sadar melakukan perbuatan [[Korupsi]] menikmati kucuran dana negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat merugikan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat. Pelaku tindak korupsi di Indonesia sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Bab 2 pasal 2 dan berkembanh secara hukum awal sebelum kemerdekaan Republik Indonesia dipidana penjara seumur hidup dengan jangka waktu paling singkat 20 tahun. Pelaku pidana korupsi tingkat nasional pidana mati dijatuhkan dan membayar denda sebesar yang ditetapkan oleh [[Pengadilan tindak pidana korupsi]].<ref>https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/monokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3096-tndak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsurnya.html</ref>
 
== Regulasi ==
Baris 266 ⟶ 263:
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-07,id.html PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070102194030/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-07,id.html |date=2007-01-02 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-14,id.html PP RI No. 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070101115000/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-14,id.html |date=2007-01-01 }}
 
 
== Lihat pula ==