Bifurkasi (hukum): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rang Djambak (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Bifurkasi merupakan kemampuan hakim dalam hukum untuk membagi suatu sidang menjadi dua bagian sehingga dapat memberikan putusan terhadap suatu rangkaian permasalahan hukum tanpa melihat seluruh aspeknya.<ref>{{Cite web|title=bifurcated trial|url=https://www.law.cornell.edu/wex/bifurcated_trial|access-date=2021-06-21|website=LII / Legal Information Institute|language=en}}</ref> Seringkali, kasus perdata dipecah menjadi proses tanggung jawab dan ganti rugi yang ter...'
Tag: tanpa kategori [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Rang Djambak (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Bifurkasi''' merupakan kemampuan hakim dalam hukum untuk membagi suatu sidang menjadi dua bagian sehingga dapat memberikan putusan terhadap suatu rangkaian permasalahan hukum tanpa melihat seluruh aspeknya.<ref>{{Cite web|title=bifurcated trial|url=https://www.law.cornell.edu/wex/bifurcated_trial|access-date=2021-06-21|website=LII / Legal Information Institute|language=en}}</ref> Seringkali, kasus [[Hukum perdata|perdata]] dipecah menjadi proses tanggung jawab dan ganti rugi yang terpisah. Pada sidang pertama tergugat menjalani sidang pembuktian bertanggung jawab terhadap suatu kasus, dan jika tidak terbukti maka tidak akan ada persidangan ganti rugi. Sebaliknya, jika tergugat terbukti bertanggung jawab, maka sidang kedua akan dijadwalkan untuk memutuskan ganti rugi.<ref>{{Cite web|date=31 Mei 2018|title=What is Bifurcation and Why Would Someone Want Two Trials?|url=https://www.tiveronlaw.com/what-is-bifurcation-and-why-would-someone-want-two-trials/|website=Tiveron Law}}</ref> Persidangan [[Hukum pidana|pidana]] juga sering kali terbagi dua menjadi fase bersalah dan fase hukuman, terutama dalam kasus-kasus besar.
 
Pengadilan memiliki keleluasaan untuk melakukan bifurkasi dengan mempertimbangkan hal-hal seperti pokok keberatan, apakah bifurkasi akan mengurangi waktu dan biaya secara signifikan, dan apakah yurisdiksi dan manfaat saling terkait sehingga membuat bifurkasi menjadi tidak praktis.<ref>{{Cite web|title=Bifurcation - ICSID Convention Arbitration (2006 Rules)|url=https://icsid.worldbank.org/procedures/arbitration/convention/process/bifurcation/2006|website=ICSID}}</ref>
apakah yurisdiksi dan manfaat saling terkait sehingga membuat bifurkasi menjadi tidak praktis.<ref>{{Cite web|title=Bifurcation - ICSID Convention Arbitration (2006 Rules)|url=https://icsid.worldbank.org/procedures/arbitration/convention/process/bifurcation/2006|website=ICSID}}</ref>
 
Sedangkan di [[Indonesia]], sistem bifurkasi ialah pembagian kekuasaan kehakiman menjadi dua bagian: cabang peradilan biasa yang mengacu pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], dan cabang peradilan [[konstitusi]] yang memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan yudisial terhadap undang-undang berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar]], yang dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]].<ref>{{Cite book|last=Harwati|first=Tuti|date=2015|url=https://repository.uinmataram.ac.id/280/1/Text.pdf&ved=2ahUKEwjHrbra2JWFAxVhfGwGHWlgBVw4ChAWegQIBxAB&usg=AOvVaw17YsX7dfekBt56e3pcLl3O|title=Peradilan di Indonesia|location=Mataram|publisher=Sanabil|isbn=9786027402454|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
[[Kategori:Istilah hukum]]