Kepolisian khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Endraka (bicara | kontrib)
membuat halaman polsus
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Terryosano1 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kepolisian Khusus''' (disingkat '''Polsus''') adalah instansi atau badan pemerintah [[Indonesia]], yang diberi wewenang untuk melaksanakan '''fungsi kepolisian''' yaitu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknisnya masing - masing.
 
== Dasar hukum ==
Dasar hukum tentang kepolisian khusus ini tercantum dalam '''[[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002|UU No. 2 Tahun 2002]]''' tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] yang dibantu oleh kepolisian khusus<ref>{{Cite web|title=UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri|url=https://peraturan.go.id/id/uu-no-2-tahun-2002|website=Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID]|language=en-US|access-date=2024-03-28}}</ref>. Dijelaskan juga bahwa Polri memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus dengan memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus.
Dasar hukum tentang kepolisian khusus ini termaktub dalam '''[[s:Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_2_Tahun_2002|UU No. 2 tahun 2002]]''' tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
 
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang kepolisian khusus menyatakan bahwa Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name=":0">{{Cite web|title=Perpol No. 9 Tahun 2021|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/225023/perpol-no-9-tahun-2021|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-03-29}}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang kepolisian khusus mengatur tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian khusus, yaitu:
 
Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan Penindakan Nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing�masing yang diatur dalam peraturan perundang�undangan yang menjadi dasar hukumnya
 
Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan fungsi KepolisianKhusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang penugasan masing-masing
 
Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing<ref name=":0" />.
 
== Daftar instansi kepolisian khusus ==
{| class="wikitable"
|+
!Nama
!Singkatan
|-
|[[Kepolisian Khusus Pemasyarakatan]]
|Polsuspas
|-
|Kepolisian Khusus Imigrasi
|Polsusim
|-
|Kepolisian Khusus Kereta Api
|Polsuska
|-
|[[Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil]]
|Polsus PWP3K
|-
|[[Kepolisian Khusus Badan Karantina Indonesia|Kepolisian Khusus Karantina]]
|Polsus Karantina
|-
|[[Polisi Kehutanan Republik Indonesia|Polisi Kehutanan]]
|Polhut
|}
 
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Kepolisian khusus]]
[[Kategori:Indonesia]]
[[Kategori:Penegak hukum]]