Wali nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(16 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}'''Wali nagari''', adalah sebuah [[jabatan]] [[politik]] pelayan publik untuk memimpin sebuah wilayah administratifinstitusi [[nagari]] di [[Indonesiaprovinsi]], khususnya[[Sumatera diBarat]], [[provinsiIndonesia]]. Jabatan wali nagari ini setara dengan [[Sumaterakepala Baratdesa]], perbedaannya hanya pada penamaannya saja.
Jabatan wali nagari ini sama dengan jabatan [[kepala desa]], perbedaannya hanya pada penamaannya saja.
 
== Sejarah ==
Sebelumnya jabatan wali nagari ini masih asing dalam struktur pemerintahan nagari di masyarakat [[Minangkabau]]. Kemudian setelah dikeluarkannya tentang ordonansi nagari pada tahun [[1914]] oleh pemerintah [[Hindia Belanda]], dimanadi mana para [[penghulu]] yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama, diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai ''kepala nagari'' atau ''wali nagari'', sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan ini dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'' dimanadi mana jabatan ini juga diwariskan kepada keponakan pemegang jabatan sebelumnya. Selain itu efek dari aturan ini juga membatasi anggota [[Kerapatan Adat Nagari|kerapatan nagari]], yang hanya pada penghulu yang diakui oleh pemerintah Hindia Belanda saja. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur.
 
Setelah [[kemerdekaan Indonesia]], dimanadi mana dengan dikeluarkannya Undang undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan kemudian Undang undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, jabatan wali nagari ini turut dihapus dan diseragamkan dengan jabatan kepala desa.
 
Kemudian pengaruh dari [[reformasi]] pemerintahan di Indonesia, dan wacana akan [[otonomi daerah]], maka keluarlah Undang undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengantikan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979.
 
Pada tahun 2004, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan [[pemerintahan daerah]], dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian [[Presiden Indonesia]] dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari undang-undang baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
== Rujukan ==
 
* Undang undang Nomor 22 Tahun 1999
== Referensi ==
* Undang undang Nomor 2232 Tahun 19992004
{{reflist}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2232 Tahun 19992004}}
 
== Lihat pula ==
* [[Nagari]]
* [[Kepala desa]]
* [[Lurah]]
* [[Geuchik]]
 
== Pranala luar ==
* www.depdagri.go.{{id}} [http://www.depdagrisetneg.go.id/ Situs web resmi Kementerian DalamSekretariat NegeriNegara RI]
* {{id}} [http://www.depdagri.go.id/ Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180816151741/http://www.depdagri.go.id/ |date=2018-08-16 }}
* {{id}} [http://www.depkumham.go.id/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100817003854/http://www.depkumham.go.id/ |date=2010-08-17 }}
 
[[Kategori:Nagari]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]