Wali nagari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(11 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}'''Wali nagari''' adalah sebuah [[jabatan]] [[politik]] pelayan publik untuk memimpin sebuah
== Sejarah ==
Sebelumnya jabatan wali nagari ini masih asing dalam struktur pemerintahan nagari di masyarakat [[Minangkabau]]. Kemudian setelah dikeluarkannya tentang ordonansi nagari pada tahun [[1914]] oleh pemerintah [[Hindia Belanda]],
Setelah [[kemerdekaan Indonesia]],
Kemudian pengaruh dari [[reformasi]] pemerintahan di Indonesia, dan wacana akan [[otonomi daerah]], maka keluarlah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengantikan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979.
Pada tahun 2004, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan [[pemerintahan daerah]], dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian [[Presiden Indonesia]] dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari undang-undang baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Baris 21 ⟶ 19:
* [[Kepala desa]]
* [[Lurah]]
* [[Geuchik]]
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.setneg.go.id/ Sekretariat Negara RI]
* {{id}}
* {{id}} [http://www.depkumham.go.id/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100817003854/http://www.depkumham.go.id/ |date=2010-08-17 }}
[[Kategori:Nagari]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif
|