Institut Agama Islam Negeri Sorong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atlantic306 (bicara | kontrib)
infobox image format
perbaikan infobox
 
(5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox University
| image = [[berkas:Logo IAIN Sorong.png|230px]]
| name = INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
berdasarkan| Perpresname No 40 Tahun 2020 Tentang= Institut Agama ISlamIslam Negeri Sorong
| native_name =IAIN SORONG
| motto =Harmoni dan Produktivitas
| established = 28 Februari 2020 bertepatan dengan (4 Rajab 1441 H ) berdasarkan Perpres No 40 Tahun 2020 Tentang Institut Agama Islam Negeri Sorong
| type = [[Perguruan Tinggitinggi KeagamaanAgama Islam Negeri di Indonesia]]negeri
berdasarkan Perpres No 40 Tahun 2020 Tentang Institut Agama ISlam Negeri Sorong
| type = [[Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Indonesia]]
| parent = [[Kementerian Agama Republik Indonesia]]
| head_label = '''Rektor'''
| head = '''DrProf. HDr. Hamzah, M.Ag.'''
| undergrad =Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Alam (TIPA)
Program Studi Tadris Bahasa Inggris (TBI)
Baris 21 ⟶ 20:
| country = {{negara|Indonesia}} [[Indonesia]]
| address = Jl. Sorong-Klamono Km. 17<br />
| website = {{url|https://iainsorong.ac.id}}
|ranking=B|image=IAIN Sorong.png}}
 
'''Institut Agama Islam Negeri Sorong''' merupakan perguruan tinggi keagamaan islam negeri satu-satunya di Papua Barat Daya. IAIN Sorong adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemenrintahanpemerintahan di bidang agama. IAIN Sorong memiliki empat pilar pembinaan yakni a) keislaman; b) keindonesiaan; c) kepapuaan; d) dan kepemimpinan.
 
== Sejarah ==
Baris 31 ⟶ 30:
Terbentuknya IAIN Sorong yang kita kenal saat ini tidak terlepas dari sejarahnya dalam waktu yang relatif singkat, keinginan peralihan STAI Al-Hikmah Sorong yang berstatus swasta ke Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri berhasil diwujudkan setelah diperoleh respon positif atau rekomendasi dari pihak Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah VIII Makassar, kemudian ditindaklanjuti pengusulan tersebut ke tingkat Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Peresmian alih status tersebut ditandai dengan ditunjuknya Dr. H. Saifuddin, MA. sebagai pejabat sementara atau Pgs. Ketua STAIN Sorong selama setahun, 2006-2007. Setelah resmi dilantik pada pertengahan tahun 2007 oleh Menteri Agama RI di Jakarta, maka Dr. H. Saifuddin, MA secara defenitif menjabat sebagai Ketua STAIN Sorong periode 2007-2011.
 
Sebelum masa jabatan Prof. Dr. H. Saifuddin, MA berakhir, beliau meninggal dunia dan akhirnya diputuskan untuk dijadikan Pgs. Ketua STAIN Sorong adalah Pembantu Ketua III yang saat itu dijabat oleh Dr. Muhammad Yusuf, M.Ag sampai tiba masa pemilihan ketua STAIN Sorong yang definitif yaitu pada bulan Maret 2012. Setelah pemilihan Ketua STAIN Sorong melalui rapat Senat perguruan tinggi akhirnya terpilihlah Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag tahun 2012- 2016. Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag,  pemilihan Ketua STAIN Sorong melalui rapat Senat perguruan tinggi untuk memberikan pertimbangan kepada beberapa calon ketua yang diusulkan ke Kementerian Agama RI untuk dilakukan Fit and Proper test yang akhirnya  terpilihlah Dr. Hamzah, M.Ag. melalui keputusan Menteri Agama untuk periode 2016-2020. Kepemimpinan Dr. Hamzah, M. Ag berlanjut setelah alih status STAIN Sorong Menjadi IAIN Sorong (2020 - saat ini).
 
== Revolusi Kepemimpinan ==
Tahun 2020 merupakan tahun evolusioner bagi STAIN Sorong. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020, Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Sorong beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Sorong. Alih status STAIN Sorong menjadi IAIN Sorong dalam rangka memperluas rumpun ilmu agama islam dan memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas khususnya wilayah Papua. Visi IAIN Sorong "menjadi lokomotif pengembangan harmoni dan produktivitas ilmu pengetahuan berbasis keislaman dan teknologi" yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA IAIN Sorong menjadi tolak ukur keberhasilan IAIN Sorong dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
 
Sejalan dengan visi tersebut, salah satu tujuan IAIN Sorong meningkatkan kualitas kelembagaan, sarana, prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mendukung mutu layanan administrasi. Terhitung 1 Juni 2023 berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 30875/M/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 ditetapkan Prof. Dr. Hamzah, M. Ag sebagai guru besar dalam bidang ilmu ekonomi islam. Penetapan ini juga sekaligus menjadikan beliau sebagai Guru Besar bidang ilmu ekonomi islam yang pertama di Provinsi Papua Barat Daya. Terlepas pencapaian yang luar biasa pada Tahun 2023, sejak tahun 2021, Prof. Dr. Hamzah, M. Ag juga melakukan evolusi yang luar biasa bagi IAIN Sorong. melalui kebijakannya, SDM IAIN Sorong khususnya Dosen PNS dan DTB PNS melanjutkan studi ke jenjang S3. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas kemitraan dalam pengembangan SDM IAIN Sorong yang kompetitif dan kolaboratif.
 
== Fakultas ==