Makelar properti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(38 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Real estate agent|date=November 2023}}
{{noref}}
'''
== Jenis ==
Baris 17 ⟶ 18:
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal 2 persen dari [[nilai]] transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli
* Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
* Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M
Baris 29 ⟶ 30:
Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Pekerjaan]]
|