Makelar properti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(64 revisi perantara oleh 43 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Real estate agent|date=November 2023}}
'''Broker Properti''' merupakan istilah keren dari pialang atau [[makelar]] [[properti]]. Broker properti bertugas menjembatani [[investor]] atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. [[Jasa]] broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima ''stakeholder'' utama yaitu : [[Pemerintah]], [[Perbankan]], Developer, Asosiasi dan [[Masyarakat]].▼
{{noref}}
▲'''
== Jenis ==▼
▲==Jenis==
▲'''Broker Properti''' dikelompokan menjadi 2 :
* Broker Properti [[Freelance]]
* Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan)
Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.
Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan: * Relatif tidak memakai modal
* Tidak Terikat Waktu
* Penghasilan yang Adil dan Tinggi
* Banyak
== Komisi ==▼
▲==Komisi==
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal 2 persen dari [[nilai]] transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya [[perusahaan]] menetapkan standar [[komisi]] yang pasti, yakni:
* Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
* Komisi 2
* Komisi 2% untuk harga jual lebih besar
* Untuk komisi sewa dan [[kontrak]]: yakni 5%
Menteri Perdagangan R.I.
▲==Agen Dan Broker Properti==
▲Menteri Perdagangan R.I. dari Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.
Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, [[koperasi]], [[firma]], ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan,
== Referensi ==▼
{{reflist}}
{{Authority control}}
▲==Referensi==
[[Kategori:
|