Makelar properti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(43 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Real estate agent|date=November 2023}}
{{Orphan|date=April 2012}}
{{noref}}
'''BrokerMakelar Propertiproperti''' ({{lang-en|real estate agent, realtor}}) merupakan istilah keren dari [[pialang]] atau [[makelar]] dari [[properti]]. BrokerMakelar properti bertugas menjembatani [[investor|penanam modal]] atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagibagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. [[Jasa]] brokermakelar properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima ''stakeholder'' utama yaitu : [[Pemerintah]], [[Perbankan]], ''Developer'', Asosiasi dan [[Masyarakat]].
 
== Jenis ==
Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni:
* Broker Properti [[Freelance]]
* Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan)
Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.
 
Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
Baris 14 ⟶ 15:
* Banyak Relaksasi
 
== Komisi ==
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal 2 persen dari [[nilai]] transaksi.
 
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya [[perusahaan]] menetapkan standar [[komisi]] yang pasti, yakni:
* Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
* Komisi 2,.5% untuk harga jual lebih besar dariantara 1M hinggasampai 3M.
* Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
* Untuk komisi sewa dan [[kontrak]]: yakni 5%
 
== Agen dan Broker Properti ==
Menteri Perdagangan R.I. [[Mari Elka Pangestu]] telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.
 
Baris 29 ⟶ 30:
 
Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Pekerjaan]]