Sasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sasi''' merupakan adat khusus yang berlaku hampir di seluruh pulau di Provinsi [[Maluku]] ([[Halmahera]], [[Ternate]], [[Pulau Buru|Buru,]] [[Seram]], [[Ambon]], Kep. Lease, Watubela, [[Banda]], [[Kepulauan Kei|Kep. Kei]], [[Kepulauan Aru|Aru]] dan Kep. Barat Daya dan Kep. Tenggara di bagian barat daya Maluku) dan [[Papua]] ([[Kepulauan Raja Ampat|Kep. Raja Ampat]], [[Sorong]], [[Manokwari]], [[Nabire]], [[Biak]] dan [[Pulau Numfor|Numfor]], [[Yapen]], [[Waropen]], [[Sarmi]], [[Kaimana]] dan [[Fakfak]]). Sasi juga memiliki nama lain, yakni Yot di [[Kei Besar]] dan Yutut di [[Kei Kecil]]. Sasi juga dikenal sebagai cara pengolahan sumber daya alam di desa-desa pesisir Papua.
== Definisi ==
[[Berkas:Buka Sasi Sorong.jpg|jmpl|280px|Ritual buka sasi Suku Moi di Kampung Malaumkarta, Sorong untuk memulai pengambilan hasil laut]]
Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi, pada hakikatnya, juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat. Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat HUKUM ADAT bukan tradisi, dimana sasi digunakan sebagai cara mengambil kebijakan dalam pengambilan hasil laut dan hasil pertanian. Namun, secara umum,
sasi berlaku di masayarakat sebagai bentuk etika tradisional. Sasi tidak berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian dan pewarisan, melainkan lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Seperti yang kita tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi untuk menjaga kestabilan hidup masyarakat. Tabu
Lokollo ([[1925]]) menjelaskan bahwa terdapat enam tujuan falsafah yang mempengaruhi pelaksanaan adat sasi, yakni sebagai berikut:
Baris 12 ⟶ 13:
# Untuk penghijauan/pelestarian alam ([[konservasi]]).
== Klasifikasi ==
Secara tradisional, sasi diterapkan dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut
# Sasi perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda sasi pada pohon tertentu.
# ''Sasi umun'', yakni yang diterapkan untuk perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut sebagai [[dusun]], kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada dalam kebun tersebut.
# Sasi desa, yakni berlaku bagi seluruh lapisan di desa tersebut, biasanya terdiri dari beberapa dusun.
Setelah kewenangan sasi semakin luas dan bertambah, akhirnya sasi berkembang menjadi empat kategori, yakni sebagai berikut
# Sasi perorangan, yakni berlaku hanya untuk lahan saja, karena laut milik umum.
# Sasi umun, hanya berlaku untuk tingkat desa saja.
Baris 23 ⟶ 24:
Sasi berdasarkan lokasi dan jenis sumber daya alam. Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai berikut:
1. Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal air yang dalam pada saat tertentu, yakni sebagai berikut
* Menangkap ikan seperti lompa (''Thryssa baelama'') (Engraulidae) serta jenis ikan lainnya, termasuk [[teripang]] Holothuroidea dan [[udang]];
* Menangkap ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
Baris 31 ⟶ 32:
* Mengambil lola (''Trochus niloticus''), karang laut, karang laut hitam, batu karang dan pasir;
* Mengumpulkan rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
2. Di sungai (Sasi kali) pada saat
* Menangkap ikan dan udang;
* Menangkap ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
Baris 37 ⟶ 38:
* Mengumpulkan kerikil dan pasir;
* Menebang pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) pada saat
* Mengambil hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian,
* Mengambil daun sagu untuk atap rumah;
* Menebang pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
Baris 54 ⟶ 55:
# Lizza Laelatul Izzah Zaen. Dilema Sistem dat Sasi dan Kuasa Pemerintah Menjaga Sumber Daya lam Pulau Maluku. Tugas Paper Kajian Etnografi Indonesia Timur. Diunduh dari [http://Academia.edu https://www.academia.edu/6439646/Adat_Sasi_di_Maluku_Studi_Literatur]
{{Topik Maluku}}
[[Kategori:Kearifan Lokal]]▼
[[Kategori:Budaya Indonesia]]▼
[[Kategori:Budaya Maluku]]
[[Kategori:Budaya Papua]]
[[Kategori:Budaya Papua Selatan]]
[[Kategori:Warisan budaya takbenda Indonesia]]
|