Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{unreliable sources|date=September 2018}}
'''Isu''', '''rumor''', atau '''desas-desus''' ({{lang-en|rumour}}) adalah suatu konsekuensi atas beberapa tindakan yang dilakukan oleh satu atau beberapa pihak yang dapat menghasilkan negosiasi dan penyesuaian sektor swasta, kasus pengadilan sipil atau kriminal atau dapat menjadi masalah kebijakan publik melalui tindakan legislatif atau perundangan menurut [[Hainsworth & Meng]]. Sedangkan menurut [[Barry Jones & Chase]] isu adalah sebuah masalah yang belum terpecahkan yang siap diambil keputusannya. Isu merepresentasikanmewakilkan suatu kesenjangan antara praktik korporat dengan harapan-harapan para pemangku kepentingan (''stakeholder''). Berdasarkan definisi yang telah disebutkan di atas, isu adalah suatu hal yang terjadi baik di dalam maupun di luar organisasi yang apabila tidak ditangani secara baik akan memberikan efek negatif terhadap organisasi dan berlanjut pada tahap krisis.
 
== Tahapan Isu ==
Baris 43:
Fase relaksasi bagi organisasi dimana adanya anggapan bahwa isu telah mereda dan dapat menjadi positif jika perencanaan telah dilaksanakan dengan baik.
 
<!----
== Isu Ajinomoto ==
Ketika [[Ajinomoto]] dikenal dan telah dipakai oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, Ajinomoto tersandung kasus mengenai isu keharaman bahan baku Ajinomoto. Isu muncul berawal dari masa berlaku label halal Ajinomoto. Saat itulah MUI melakukan uji ulang kehalalan produk. Uji ulang tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM), MUI dan IPB. Yang mengejutkan adalah ditemukannya fakta bahwa Ajinomoto menggunakan Procine (enzim dari pankreas babi) untuk bahan katalisator guna menghidrolis protein kedelai menjadi Bactosoytone. Kehalalan Ajinomoto pun dipersoalkan MUI pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu tersebut mengandung zat yang tidak halal. Ajinomoto diduga telah mengubah nutrisi itu pada produksi sejak bulan Juni 2000. Setelah kejadian tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa yang menyebutkan bahwa merk Ajinomoto haram untuk dikonsumsi umat Muslim dalam suratnya bernomor U-558/MUI/XII/2000 tanggal 19 Desember 2000. Surat tersebut ditandatangai oleh Prof. Dr. Umar Shihab dan Sekretaris Umum MUI Dr. Din Syamsudin dan meminta agar Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum 23 November 2000 ditarik dari peredarannya.
Baris 54 ⟶ 55:
* Tahap Resolusi
Setelah menarik produknya, Ajinomoto sempat menghilang dari edaran yang kemudian muncul kembali dengan mengganti bintang iklan Paaramitha Rusady dengan Deddy Mizwar yang memiliki citra Muslim taat. Selain itu Ajinomoto memperkenalkan program yang bernama Umami yang dimana untuk menunjukkan bahwa bahan dasar yang digunakan oleh Ajinomoto telah berubah dan telah disesuaikan dengan wilayah distribusi Ajinomoto. Ajinomoto pun memberikan artikel-artikel yang memberi dukungan bahwa MSG aman dikonsumsi. Penyediaan informasi yang cukup pasca peristiwa terus dilancarkan oleh pihak Ajinomoto untuk mendapatkan kembali perhatian publik. Melancarkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan adanya program beasiswa kepada satu Mahasiswa Indonesia setiap tahunnya untuk melanjutkan studi Master di Universitas Tokyo. Akhirnya Ajinomoto pun bangkit lagi setelah sekian lama menghilang sementara dari peredaran.
--->
<br />
 
== Referensi ==