Hukum siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
|||
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{rapikan|Artikel ini ditulis seperti suatu makalah sehingga tidak ensiklopedis.}}
'''Hukum Siber''' (''[[Cyber Law]]'') adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (''Law of Information Technology''), hukum dunia maya (''Virtual World Law''), dan hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan [[internet]] dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa siber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.<ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006.</ref> Di internet hukum itu adalah ''cyber law'', hukum yang khusus berlaku di dunia siber. Secara luas hukum siber bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku ''[[e-commerce]]'', ''[[e-learning]]'', pemegang [[hak cipta]], rahasia dagang, hak paten, ''[[e-signature]]'', dan masih banyak lagi.
== Definisi ==
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik [[Pavan Dugal]] dalam bukunya [[Cyberlaw The Indian Perspective]] (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "''Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw''".<ref name="Magdalena">Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. ''Cyberlaw, Tidak Perlu Takut''. Yogyakarta: Andi, 2007</ref> Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga [[World Wide Web]]. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
== Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw ==
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan [[globalisasi]] manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).<ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>
* Penipuan Komputer (''computer fraudulent'') <ref name="Magdalena"/><ref name="Sulaiman"/>
:* Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
Baris 50:
# To frustrate data communication
# [[Software piracy]]
== Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber) ==
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori di bawah ini:<ref name="Sulaiman"/>
Baris 65:
# Teori alat (''leer van instrument''): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
# Teori perbuatan materiil (''leer van lechamelijke daad''): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
# Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil<br />
== Aspek Hukum Aplikasi Internet ==
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.<ref name="Sulaiman"/>
=== Aspek Hak Cipta ===
Hak cipta yang sudah diatur dalam [[UU Hak Cipta]]. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
=== Aspek Merek Dagang ===
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
=== Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ===
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum
=== Aspek Privasi ===
Di banyak [[negara maju]] di mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
=== Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber ===
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran sering kali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
Baris 96 ⟶ 95:
# ''[[Universality]]''
==
{{rapikan-cakupan}}
Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen [[hukum positif]] nasional.<ref name="Ramli"/>
=== UU Perlindungan Konsumen ===
Baris 115 ⟶ 114:
# Pasal 46
# Sanksi (Pasal 63)
=== Hukum Perdata Materil dan Formil ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian [[Hukum Perdata Materil dan Formil]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 125 ⟶ 123:
# Alat bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
# Tentang pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)
=== Undang-Undang Hukum Pidana ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 152 ⟶ 149:
# Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
# Pasal 43
=== UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
# Usaha Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
# Privacy (Pasal 40)
=== UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 166 ⟶ 161:
# Siaran Iklan (Pasal 46)
# Sensor Isi siaran (Pasal 47)
=== UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 175 ⟶ 169:
# Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
# Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
=== UU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 183 ⟶ 176:
# Alat bukti (Pasal 42)
# Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)
=== UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 191 ⟶ 183:
# Pelanggaran rahasia dagang (Pasal 13, Pasal 14)
# Ketentuan lain (Pasal 18)
=== UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 207 ⟶ 198:
# Administrasi (Pasal 35)
# Pasal 53
=== UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
# Tugas Bank Indonesia (Pasal 8)
=== UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
# Hak Mengembangkan Diri (Pasal 14)
=== UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
# Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
=== UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
# Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
=== UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 233 ⟶ 219:
# Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
# Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)
=== UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 241 ⟶ 226:
# Asas-asas peradilan (Pasal 28 Ayat (1))
# Pasal 18
=== Keterkaitan Regulasi dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber ===
* Ajudikasi
Baris 249 ⟶ 233:
# Negosiasi
# Mediasi <ref name="Ramli"/>
=== UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 259 ⟶ 242:
# Putusan Arbitrase (Pasal 56)
# Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)
=== UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"/> adalah:
Baris 283 ⟶ 265:
== Referensi ==
<references/>
[[Kategori:Hukum komputer]]
|