Hukum siber: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(30 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=April 2016}}
{{rapikan}}
 
{{refimprove}}
{{rapikan|Artikel ini ditulis seperti suatu makalah sehingga tidak ensiklopedis.}}
{{wikify}}
'''Hukum Siber''' (''[[Cyber Law]]'') adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologiteknologi Informasiinformasi (''Law of Information TechonologyTechnology''), Hukumhukum Duniadunia Mayamaya (''Virtual World Law''), dan Hukumhukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan [[internet]] dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cybersiber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu .<ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006.</ref> Di internet hukum itu adalah ''cyber law'', hukum yang khusus berlaku di dunia siber. Secara luas hukum siber bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku ''[[e-commerce]]'', ''[[e-learning]]'', pemegang [[hak cipta]], rahasia dagang, hak paten, ''[[e-signature]]'', dan masih banyak lagi.
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku [[e-commerce]], [[e-learning]]; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, [[e-signature]]; dan masih banyak lagi.
<br />
 
== Definisi ==
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik [[Pavan Dugal]] dalam bukunya [[Cyberlaw The Indian Perspective]] (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "''Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw''".<ref name="Magdalena">Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. ''Cyberlaw, Tidak Perlu Takut''. Yogyakarta: Andi, 2007</ref> Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga [[World Wide Web]]. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
<br />
 
== Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw ==
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan [[globalisasi]] manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).<ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>
 
==== Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber ====
* Penipuan Komputer (''computer fraudulent'') <ref name="Magdalena"/><ref name="Sulaiman"/>
:* Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
:# Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
Baris 20 ⟶ 17:
:# Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
:# Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
:# Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
:* Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
:* [[Hacking]], adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
:* Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan [[media]].
:* Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
<br />
Baris 45 ⟶ 42:
:* Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
* External crime
: Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah:<ref name="Sulaiman"/>
# [[Joy computing]]
# [[Hacking]]
Baris 53 ⟶ 50:
# To frustrate data communication
# [[Software piracy]]
 
<br />
== Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber) ==
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawahdi bawah ini:<ref name="Sulaiman"/>
# Teori Kepercayaan (''vetrowen theory''): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
# Teori Pernyataan (''verklarings theory''): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
# Teori Kehendak (''wills theory''): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
# Teori Ucapan (''uitings theorie''): Teori ini menganut sistem dimanadi mana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
# Teori Penawaran (''ontvangs theorie''): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
# Teori Pengetahuan (''vernemings theorie''): Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
# Teori Pengiriman (''verzendings theorie''): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.
<br />
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini:<ref name="Sulaiman"/>
# Teori akibat (''leer van het gevolg''): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimanadi mana tindak pidana itu memunculkan akibat.
# Teori alat (''leer van instrument''): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
# Teori perbuatan materiil (''leer van lechamelijke daad''): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
# Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil<br />
<br />
== Aspek Hukum Aplikasi Internet ==
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.<ref name="Sulaiman"/>
 
<br />
=== Aspek Hak Cipta ===
Hak cipta yang sudah diatur dalam [[UU Hak Cipta]]. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
 
<br />
=== Aspek Merek Dagang ===
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
 
<br />
=== Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ===
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedarsekadar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum
 
<br />
=== Aspek Privasi ===
Di banyak [[negara maju]] dimanadi mana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
 
<br />
=== Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber ===
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkalisering kali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
# Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (''the jurisdiction to prescribe'')
# Yurisdiksi untuk penegakan hukum (''the jurisdiction to enforce''), dan
Baris 95 ⟶ 91:
# ''[[Objective territoriality]]'': Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
# ''[[Nationality]]'': Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
# ''[[Passive nationality]]'': Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
# ''[[Protective principle]]'': Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
# ''[[Universality]]''
<br />
 
== Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia ==
{{rapikan-cakupan}}
Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen [[hukum positif]] nasional .<ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref>.
 
=== UU Perlindungan Konsumen ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan [[UU Perlindungan Konsumen]] dengan Hukum Siber adalah :<ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref>:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
# Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
Baris 110 ⟶ 106:
# Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
# Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
# Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
# Pasal 17
# Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
Baris 118 ⟶ 114:
# Pasal 46
# Sanksi (Pasal 63)
<br />
=== Hukum Perdata Materil dan Formil ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian [[Hukum Perdata Materil dan Formil]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320)
# Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
Baris 128 ⟶ 123:
# Alat bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
# Tentang pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)
<br />
=== Undang-Undang Hukum Pidana ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Tentang Pencurian (Pasal 362)
# Tentang pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
Baris 137 ⟶ 131:
# Pasal 382 bis
# Pasal 383
 
<br />
=== UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
# Larangan praktekpraktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
# Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
# Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
Baris 149 ⟶ 143:
# Pasal 22
# Penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 29)
# Perangkat telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
# Pengamanan telekomunikasi (Pasal 38)
# Pasal 40
Baris 155 ⟶ 149:
# Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
# Pasal 43
<br />
=== UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Usaha Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
# Privacy (Pasal 40)
<br />
=== UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
# Fungsi & Arah (Pasal 4, Pasal 5)
Baris 169 ⟶ 161:
# Siaran Iklan (Pasal 46)
# Sensor Isi siaran (Pasal 47)
<br />
=== UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan Merek (Pasal 1)
# Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
Baris 178 ⟶ 169:
# Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
# Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
=== UU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ===
<br />
===Subjek, UUmateri muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[Undang-Undang Tentang Larangan PraktekPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]] dengan Hukum Siber <ref name==="Ramli"/> adalah:
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Definisi Monopoli (Pasal 1 Ayat 1)
# Persaingan usaha tidak sehat (Pasal 1 Angka 6)
Baris 186 ⟶ 176:
# Alat bukti (Pasal 42)
# Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)
<br />
=== UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
# Lingkup Rahasia dagang (Pasal 2, Pasal 3)
Baris 194 ⟶ 183:
# Pelanggaran rahasia dagang (Pasal 13, Pasal 14)
# Ketentuan lain (Pasal 18)
<br />
=== UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
# Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
Baris 210 ⟶ 198:
# Administrasi (Pasal 35)
# Pasal 53
<br />
=== UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
# Tugas Bank Indonesia (Pasal 8)
<br />
=== UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Hak Mengembangkan Diri (Pasal 14)
<br />
=== UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
# Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
<br />
=== UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
# Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
<br />
=== UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
# Jenis Dokumen (Pasal 2)
# Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
# Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)
<br />
=== UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Pengakuan terhadap eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
# Alat bukti (Pasal 6 Ayat (2))
Baris 244 ⟶ 226:
# Asas-asas peradilan (Pasal 28 Ayat (1))
# Pasal 18
<br />
=== Keterkaitan Regulasi dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber ===
* Ajudikasi
Baris 251 ⟶ 232:
* Non Ajudikasi
# Negosiasi
# Mediasi <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref>
<br />
=== UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Arbitrase (Pasal 1 Angka 1)
# Perjanjian Arbitrase (Pasal 1 Angka 3)
# Putusan Arbitrase Internasional (Pasal 1 Angka 9)
# Objek Penyelesaian Sengketa (Pasal 5)
# Model Pemberitahuan (Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11)
# Putusan Arbitrase (Pasal 56)
# Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)
<br />
=== UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref> adalah:
# Pasal 55 ayat (1)
# Pasal 95
Baris 270 ⟶ 249:
# Pasal 97
# Pasal 98
 
<br />
== Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw ==
{{rapikan-naratif}}
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan '''''domain name'' ''mustikaratu.com''''' untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
<br />
 
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama '''''domain name mustikaratu.com''''' di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan '''''domain name''''' tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.<ref name="Sulaiman"/>
<br />
 
Akibat penggunaan '''''domain name mustikaratu.com''''' tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk ''Belia'' dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
<br />
 
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang ('''''bedrog''''') dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan PraktekPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
<br />
 
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
“Dia (Tjandra, Red) memakai nama '''''mustikaratu.com'''''. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.<ref name="Sulaiman"/>
<br />
 
== Referensi ==
<references/>
 
[[Kategori:Hukum komputer]]