Polisi militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bebasnama (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 25561803 oleh Zulf (bicara)
Tag: Pembatalan
 
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian military police.jpg|jmpl|250px|Polisi Militer (Angkatan Darat) Indonesia]]
'''Polisi Militer''', sering disingkat '''PM''' atau ''"POM"'' ialahatau '''marinyo'''<ref>{{Kamus|marinyo}}</ref> adalah Polisi dari Satuan Militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan,
penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok
militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.<br> Tidak semua Polisi Militer di beberapa negara dikhususkan untuk penegakan hukum untuk militer/angkatan bersenjata saja, tetapi di negara-negara lain seperti di [[Rusia]], [[Republik Rakyat China]], [[Korea Utara]], dan [[Israel]], Polisi Militer diberi wewenang untuk menindak dan mengadili terhadap masyarakat sipil.
 
Polisi Militer di Indonesia bertugas sebagai penegak hukum, pengaman wilayah khusus, penegak tata tertib/disiplin, dan penyelidik kejahatan pada institusi [[militer]] atau [[Tentara Nasional Indonesia]]. Dalam pelaksanaan tugas tertentu seperti penyelidikan kejahatan/kriminal, [[polisi]] militer juga bekerja sama dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]] apabila dalam kasus tersebut melibatkan warga sipil. Selain itu, Polisi dan Polisi militerMiliter juga bekerja sama dalam operasi penegakan hukum lainya seperti: operasi (razia) lalulintas gabungan. [[Polisi militer]] juga bertugas sebagai pelaksana pengawalan khusus seperti pengawalan terhadap: [[Presiden Republik Indonesia]],
[[Wakil Presiden Republik Indonesia]], dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainya. Di antaratugas-tugas pokok polisi militer, Polisi Militer juga bertugas sebagai pengaman [[instalasi]], pelindung pribadi [[Perwira]] senior, pengaturan dan penjagaan [[tahanan perang]] dan [[tahanan militer]], pengendalian [[lalu lintas]] khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil. Di Indonesia ada empat matra Polisi Militer, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Polisi Militer Angkatan Udara (POM TNI AU) dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ( POM TNI ).
Tak semua negara di dunia menamakan satuan penegak hukum di lingkungan militer dengan sebutan Polisi Militer, di beberapa negara seperti [[ Amerika Serikat Qatar]],[[ Turki ]] dan [[ RusiaBrazil]] Korps Polisi Militernya di sebut dengan nama ''gendarmerieGendarmerie'', di beberapa negara di kawasan Amerika Latinseperti [[BrasilMeksiko]]) dan [[MeksikoIndonesia]], korps penegak hukum di lingkungan militer ini juga bertugas sebagai angkatan polisi nasional, sering bertindak sebagai ''back-up'' kuat untuk Polisi sipil dan/atau menjaga ketertiban daerah pelosokperbatasan atau daerah dengan kerawanan konflik yang tinggi. Anggotanya dikenali dengan ban lengan (biasanya berwarna biru gelap) bertuliskan "PM" atau "MP" (tergantung negara dan bahasa).
 
==Provos TNI==
Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit. Provos TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki peran sendiri.
 
Pada dasarnya satuan provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil, pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan orang lain.
 
Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer. Namun bila Provos TNI yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
 
== Polisi Militer [[Indonesia]] ==